KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Dian Kurniati | Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2024, posisi APBN mengalami surplus sebesar Rp8,1 triliun atau 0,04 persen dari produk domestik bruto (PDB). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan turut mewaspadai dampak kenaikan Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 6,25% pada bulan lalu.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan suku bunga acuan BI menjadi salah satu perubahan tingkat suku bunga acuan BI dapat berdampak langsung pada besaran pembayaran bunga utang domestik. Dalam hal ini, perubahan tingkat suku bunga tersebut akan berdampak pada perubahan biaya dari bunga utang (cost of fund).

"Ini tentu dari Kementerian Keuangan untuk strategi pembiayaan dengan cost of fund yang cenderung mengalami kenaikan, dan juga nilai tukar, kita akan terus melakukan pengelolaan secara prudent," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sri Mulyani mengatakan kenaikan suku bunga acuan menjadi salah satu respons BI dalam menghadapi berbagai risiko global. Pemerintah pun perlu turut mewaspadai dampak kebijakan BI tersebut terhadap APBN, terutama dari sisi pembiayaan.

Dia menjelaskan pemerintah dan BI akan terus bersinergi dan berkoordinasi untuk memastikan stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Di sisi lain, Sri Mulyani memandang kenaikan suku bunga acuan BI tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan pajak, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) yang merefleksikan kegiatan konsumsi. Menurutnya, kinerja PPN dalam negeri secara bruto pada kuartal I/2024 masih mengalami pertumbuhan 5,8%, walaupun secara neto terkontraksi 23,82%.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

"Kita akan terus memberikan guidance kepada market agar kita tetap bisa mengelola kondisi yang memang cukup dinamis, tanpa harus mengorbankan stabilitas momentum, pertumbuhan, dan kredibilitas dari instrumen fiskal maupun moneternya," ujarnya.

Pada 24 April 2024, BI mengumumkan kenaikan BI7DRR sebesar 25% basis points (bps) menjadi 6,25%. Kenaikan ini terjadi setelah BI mempertahankan BI7DRR sebesar 6,25% sejak Oktober 2023.

Kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari kemungkinan memburuknya risiko global. Selain itu, juga sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak