KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Dian Kurniati | Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2024, posisi APBN mengalami surplus sebesar Rp8,1 triliun atau 0,04 persen dari produk domestik bruto (PDB). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan turut mewaspadai dampak kenaikan Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 6,25% pada bulan lalu.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan suku bunga acuan BI menjadi salah satu perubahan tingkat suku bunga acuan BI dapat berdampak langsung pada besaran pembayaran bunga utang domestik. Dalam hal ini, perubahan tingkat suku bunga tersebut akan berdampak pada perubahan biaya dari bunga utang (cost of fund).

"Ini tentu dari Kementerian Keuangan untuk strategi pembiayaan dengan cost of fund yang cenderung mengalami kenaikan, dan juga nilai tukar, kita akan terus melakukan pengelolaan secara prudent," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sri Mulyani mengatakan kenaikan suku bunga acuan menjadi salah satu respons BI dalam menghadapi berbagai risiko global. Pemerintah pun perlu turut mewaspadai dampak kebijakan BI tersebut terhadap APBN, terutama dari sisi pembiayaan.

Dia menjelaskan pemerintah dan BI akan terus bersinergi dan berkoordinasi untuk memastikan stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Di sisi lain, Sri Mulyani memandang kenaikan suku bunga acuan BI tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan pajak, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) yang merefleksikan kegiatan konsumsi. Menurutnya, kinerja PPN dalam negeri secara bruto pada kuartal I/2024 masih mengalami pertumbuhan 5,8%, walaupun secara neto terkontraksi 23,82%.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

"Kita akan terus memberikan guidance kepada market agar kita tetap bisa mengelola kondisi yang memang cukup dinamis, tanpa harus mengorbankan stabilitas momentum, pertumbuhan, dan kredibilitas dari instrumen fiskal maupun moneternya," ujarnya.

Pada 24 April 2024, BI mengumumkan kenaikan BI7DRR sebesar 25% basis points (bps) menjadi 6,25%. Kenaikan ini terjadi setelah BI mempertahankan BI7DRR sebesar 6,25% sejak Oktober 2023.

Kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari kemungkinan memburuknya risiko global. Selain itu, juga sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses