KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Dian Kurniati | Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2024, posisi APBN mengalami surplus sebesar Rp8,1 triliun atau 0,04 persen dari produk domestik bruto (PDB). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan turut mewaspadai dampak kenaikan Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 6,25% pada bulan lalu.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan suku bunga acuan BI menjadi salah satu perubahan tingkat suku bunga acuan BI dapat berdampak langsung pada besaran pembayaran bunga utang domestik. Dalam hal ini, perubahan tingkat suku bunga tersebut akan berdampak pada perubahan biaya dari bunga utang (cost of fund).

"Ini tentu dari Kementerian Keuangan untuk strategi pembiayaan dengan cost of fund yang cenderung mengalami kenaikan, dan juga nilai tukar, kita akan terus melakukan pengelolaan secara prudent," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Sri Mulyani mengatakan kenaikan suku bunga acuan menjadi salah satu respons BI dalam menghadapi berbagai risiko global. Pemerintah pun perlu turut mewaspadai dampak kebijakan BI tersebut terhadap APBN, terutama dari sisi pembiayaan.

Dia menjelaskan pemerintah dan BI akan terus bersinergi dan berkoordinasi untuk memastikan stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Di sisi lain, Sri Mulyani memandang kenaikan suku bunga acuan BI tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan pajak, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) yang merefleksikan kegiatan konsumsi. Menurutnya, kinerja PPN dalam negeri secara bruto pada kuartal I/2024 masih mengalami pertumbuhan 5,8%, walaupun secara neto terkontraksi 23,82%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

"Kita akan terus memberikan guidance kepada market agar kita tetap bisa mengelola kondisi yang memang cukup dinamis, tanpa harus mengorbankan stabilitas momentum, pertumbuhan, dan kredibilitas dari instrumen fiskal maupun moneternya," ujarnya.

Pada 24 April 2024, BI mengumumkan kenaikan BI7DRR sebesar 25% basis points (bps) menjadi 6,25%. Kenaikan ini terjadi setelah BI mempertahankan BI7DRR sebesar 6,25% sejak Oktober 2023.

Kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari kemungkinan memburuknya risiko global. Selain itu, juga sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja