ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 16:55 WIB
Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa menu pada aplikasi e-Pbk versi 1 pada DJP Online yang perlu dipahami wajib pajak.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1 diharapkan memberi kemudahan kepada wajib pajak. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).

“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

DJP menjelaskan 4 menu pada aplikasi e-Pbk di DJP Online. Pertama, Dashboard. Dalam menu ini terdapat profil singkat wajib pajak berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, email, serta alamat.

Pada menu ini, ada pula daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai. Isinya adalah nomor dan tanggal bukti penerimaan surat (BPS), nomor produk hukum, nilai pemindahbukuan, serta beberapa menu aksi.

Adapun beberapa menu aksi itu antara lain sebagai berikut.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?
  • Lihat Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  • Cetak Permohonan. Pada tampilan permohonan setelah diklik cetak, terdapat barcode pada bawah wajib pajak/wakil wajib pajak yang berisi nomor BPS.
  • Ringkasan Hasil. Menu aksi ini memuat ringkasan hasil pemindahbukuan dari dan ke jenis pajak tertentu.
  • Cetak Produk Hukum. Menu aksi ini memuat bukti pemindahbukuan (disetujui)/surat penolakan. Adapun penolakan pemindahbukuan adalah surat penolakan pemindahbukuan dengan nomor produk hukum yang berawalan “s-xx” yang disertai alasan penolakannya.

Kedua, Permohonan. Menu ini digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Ketiga, Monitoring. Menu ini disediakan untuk melihat status permohonan (diproses/disetujui/ditolak), melihat BPS, melihat detail permohonan (tindak lanjut permohonan), hingga mencetak permohonan.

Jika proses pada menu Monitoring sudah selesai maka akan dipindahkan ke halaman Dashboard sebagai permohonan disetujui/ditolak.

Keempat, Konfirmasi. Menu ini disediakan untuk pengecekan bukti pemindahbukuan yang telah diterima, baik dari permohonan melalui e-Pbk maupun KPP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor