ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 16:55 WIB
Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa menu pada aplikasi e-Pbk versi 1 pada DJP Online yang perlu dipahami wajib pajak.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1 diharapkan memberi kemudahan kepada wajib pajak. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).

“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

DJP menjelaskan 4 menu pada aplikasi e-Pbk di DJP Online. Pertama, Dashboard. Dalam menu ini terdapat profil singkat wajib pajak berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, email, serta alamat.

Pada menu ini, ada pula daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai. Isinya adalah nomor dan tanggal bukti penerimaan surat (BPS), nomor produk hukum, nilai pemindahbukuan, serta beberapa menu aksi.

Adapun beberapa menu aksi itu antara lain sebagai berikut.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak
  • Lihat Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  • Cetak Permohonan. Pada tampilan permohonan setelah diklik cetak, terdapat barcode pada bawah wajib pajak/wakil wajib pajak yang berisi nomor BPS.
  • Ringkasan Hasil. Menu aksi ini memuat ringkasan hasil pemindahbukuan dari dan ke jenis pajak tertentu.
  • Cetak Produk Hukum. Menu aksi ini memuat bukti pemindahbukuan (disetujui)/surat penolakan. Adapun penolakan pemindahbukuan adalah surat penolakan pemindahbukuan dengan nomor produk hukum yang berawalan “s-xx” yang disertai alasan penolakannya.

Kedua, Permohonan. Menu ini digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Ketiga, Monitoring. Menu ini disediakan untuk melihat status permohonan (diproses/disetujui/ditolak), melihat BPS, melihat detail permohonan (tindak lanjut permohonan), hingga mencetak permohonan.

Jika proses pada menu Monitoring sudah selesai maka akan dipindahkan ke halaman Dashboard sebagai permohonan disetujui/ditolak.

Keempat, Konfirmasi. Menu ini disediakan untuk pengecekan bukti pemindahbukuan yang telah diterima, baik dari permohonan melalui e-Pbk maupun KPP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP