PELAPORAN SPT

Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing DJP Online, Ini Pesan Menkes

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 17:20 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing DJP Online, Ini Pesan Menkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 melalui aplikasi e-filing DJP Online. (tangkapan layar video Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.

Budi mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-filing. Menurutnya, ada kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing, salah satunya adalah dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

“Sebagai wujud bakti kepada negeri, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera lapor SPT Tahunan secara e-filing," katanya, dikutip dari video yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) di Youtube, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Budi menjelaskan penerimaan pajak merupakan salah satu sumber penting bagi pendanaan negara. Salah satu penggunaan uang pajak ketika pandemi Covid-19 adalah untuk kepentingan pada sektor kesehatan.

Menurutnya, hasil uang pajak yang dikumpulkan akan digunakan pemerintah untuk pengadaan vaksin Covid-19. Selain itu, pajak juga digunakan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Pajak memiliki peran yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, di antaranya adalah sebagai sumber pendanaan untuk sektor kesehatan seperti vaksinasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, Budi menjelaskan pejabat publik juga memiliki peran melakukan edukasi pajak dengan memberikan contoh menyampaikan SPT Tahunan kepada masyarakat. Mantan Wamen BUMN itu mengaku sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 melalui aplikasi e-filing.

“Saya telah menyelesaikan salah satu kewajiban sebagai warga negara, yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2020 secara e-filing melalu website pajak.go.id,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra