FILIPINA

Sudah Dilarang Presiden, Senator Usul Pencabutan UU Pajak Judi Online

Dian Kurniati | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:00 WIB
Sudah Dilarang Presiden, Senator Usul Pencabutan UU Pajak Judi Online

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Joel Villanueva mengajukan RUU yang bertujuan mencabut undang-undang yang mengatur pengenaan pajak pada industri perjudian online lepas pantai (Philippine Offshore Gaming Operators/POGO).

Villanueva mengatakan RUU ini diajukan setelah Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. melarang semua operasi POGO di Filipina karena dianggap tidak menghormati hukum Filipina. Melalui RUU Senat Nomor 2752, dia menyerukan pencabutan izin POGO secara permanen dan memberikan waktu 30 hari bagi POGO untuk menghentikan operasinya.

"Sesuai dengan arahan Presiden Marcos, kita juga harus memastikan tidak ada lagi jejak POGO di Filipina," katanya, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada RUU tersebut, lanjut Villanueva, diatur ketentuan ancaman pidana bagi POGO yang tidak patuh berupa hukuman penjara 12 hingga 20 tahun dan/atau denda PHP100 juta atau sekitar Rp27,85 miliar, serta deportasi bagi warga negara asing.

RUU 2752 juga mengamanatkan otoritas pajak tetap menagih pajak yang belum dibayar oleh POGO meskipun telah izinnya dicabut.

Mengenai nasib tenaga kerja pada industri judi online, pemerintah dapat melakukan Program Transisi Pekerja untuk membantu pekerja terdampak. Villanueva menekankan bahwa dampak negatif dari POGO lebih besar ketimbang manfaatnya, termasuk dari setoran pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Bukti kejahatan dan masalah sosial dari operasi POGO jauh lebih besar dari manfaat yang diperoleh masyarakat Filipina melalui pajak yang mereka bayarkan," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Apabila disahkan menjadi undang-undang, RUU 2752 akan mencabut UU 11590 tentang Pajak POGO, yang diundangkan pada 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra