KOTA SEMARANG

Sudah Bayar PBB-P2, Ratusan Wajib Pajak Ikut Undian Berhadiah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Desember 2021 | 14:00 WIB
Sudah Bayar PBB-P2, Ratusan Wajib Pajak Ikut Undian Berhadiah

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah menggelar undian berhadiah bagi warga yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agus Wuryanto mengatakan sebanyak 463.415 wajib pajak ikut serta dalam pengundian hadiah PBB-P2. Menurutnya, ratusan ribu wajib pajak tersebut masuk dalam kategori patuh membayar PBB yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2021.

"Kendati pandemi bikin serba sulit, pemkot tetap menjalin hubungan baik dengan wajib pajak berupa pemberian hadiah. Kami ingin ada sebuah trigger pendapatan kemudian hari," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Agus menambahkan undian berhadiah tersebut merupakan bentuk apresiasi pemkot terhadap warga yang patuh membayar tagihan PBB-P2 sesuai dengan jadwal. Dia menjelaskan penerimaan PBB-P2 juga sudah melampaui target 2021.

Hingga awal Desember 2021, realisasi setoran PBB-P2 yang dihimpun Bapenda mencapai Rp460,31 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut mencapai 102,43% dari target yang ditetapkan tahun ini senilai Rp450 miliar.

"Hari ini sudah over Rp10 miliar lebih. Ini kami apresiasi masyarakat yang telah tertib membayar PBB," tuturnya.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan potensi setoran PBB-P2 masih bisa terus dioptimalkan hingga akhir tahun. Menurutnya, masih ada piutang PBB-P2 yang mencapai Rp40 miliar.

Untuk itu, lanjutnya, penagihan aktif masih perlu dilakukan untuk memulihkan pendapatan daerah. Menurutnya, penunggak pajak masih bisa memanfaatkan insentif pemutihan denda administrasi sehingga hanya perlu membayar pokok pajak.

"Ini sudah bergerak. Mereka yang belum membayar pajak sudah diberi surat oleh Kejaksaan untuk membayar kewajibannya. Insya Allah Rp40 miliar lagi bisa kami capai," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Semarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?