KOTA SEMARANG

Sudah Bayar PBB-P2, Ratusan Wajib Pajak Ikut Undian Berhadiah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Desember 2021 | 14:00 WIB
Sudah Bayar PBB-P2, Ratusan Wajib Pajak Ikut Undian Berhadiah

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah menggelar undian berhadiah bagi warga yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agus Wuryanto mengatakan sebanyak 463.415 wajib pajak ikut serta dalam pengundian hadiah PBB-P2. Menurutnya, ratusan ribu wajib pajak tersebut masuk dalam kategori patuh membayar PBB yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2021.

"Kendati pandemi bikin serba sulit, pemkot tetap menjalin hubungan baik dengan wajib pajak berupa pemberian hadiah. Kami ingin ada sebuah trigger pendapatan kemudian hari," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Agus menambahkan undian berhadiah tersebut merupakan bentuk apresiasi pemkot terhadap warga yang patuh membayar tagihan PBB-P2 sesuai dengan jadwal. Dia menjelaskan penerimaan PBB-P2 juga sudah melampaui target 2021.

Hingga awal Desember 2021, realisasi setoran PBB-P2 yang dihimpun Bapenda mencapai Rp460,31 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut mencapai 102,43% dari target yang ditetapkan tahun ini senilai Rp450 miliar.

"Hari ini sudah over Rp10 miliar lebih. Ini kami apresiasi masyarakat yang telah tertib membayar PBB," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan potensi setoran PBB-P2 masih bisa terus dioptimalkan hingga akhir tahun. Menurutnya, masih ada piutang PBB-P2 yang mencapai Rp40 miliar.

Untuk itu, lanjutnya, penagihan aktif masih perlu dilakukan untuk memulihkan pendapatan daerah. Menurutnya, penunggak pajak masih bisa memanfaatkan insentif pemutihan denda administrasi sehingga hanya perlu membayar pokok pajak.

"Ini sudah bergerak. Mereka yang belum membayar pajak sudah diberi surat oleh Kejaksaan untuk membayar kewajibannya. Insya Allah Rp40 miliar lagi bisa kami capai," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Semarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?