PMK 6/2022

Sudah Bayar Cicilan Rumah, Bisakah Dapat Insentif PPN DTP?

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 08:30 WIB
Sudah Bayar Cicilan Rumah, Bisakah Dapat Insentif PPN DTP?

Ilustrasi. Pengendara motor berhenti di depan rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dalam hal uang muka atau cicilan rumah sudah dibayar.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022 menyebut PPN rumah DTP dapat diberikan dalam hal uang muka atau cicilan rumah tapak atau rumah susun telah dibayar kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebelum berlakunya PMK 6/2022.

"Dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada pengusaha kena pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 6/2022, dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain mengenai waktu pembayaran uang muka atau cicilan pertama, PMK juga mengharuskan pemenuhan ketentuan dilakukan pada periode pemberian insentif PPN DTP.

Ketentuan tersebut meliputi penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 30 September 2022, serta PKP menyampaikan berita acara serah terima rumah pada aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PPN DTP yang diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan mulai masa pajak Maret 2021 sampai dengan September 2022.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

PMK 6/2022 mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang NPWP atau NIK, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

PKP yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif. Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global