DITJEN PAJAK

Sudah Adakah Kanwil DJP yang Capai 100% Target? Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 September 2023 | 11:40 WIB
Sudah Adakah Kanwil DJP yang Capai 100% Target? Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 tercatat senilai Rp1.247 triliun atau 72,6% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas masih akan terus memantau perkembangan realisasi penerimaan pajak pada masing-masing kantor wilayah (kanwil) ataupun kantor pelayanan pajak (KPP). Pemantauan tidak hanya mengenai nilai penerimaan, tetapi juga kepatuhan formal wajib pajak.

“Kalau untuk kanwil, sampai saat ini belum ada yang tercapai 100% penerimaan dan juga termasuk kepatuhan dari SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak yang dilaporkan,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Mengutip informasi dalam laman resmi otoritas, instansi vertikal DJP terdiri atas 34 kanwil, 4 KPP wajib pajak besar, 9 KPP khusus, 38 KPP madya, 301 KPP Pratama, serta 204 kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Adapun dalam Laporan Semester I/2023, pemerintah menyampaikan outlook penerimaan pajak akan menembus Rp1.818,2 triliun atau 105,8% dari target. Dengan outlook ini, penerimaan pajak akan mengalami pertumbuhan sebesar 5,9%.

Suryo mengatakan otoritas terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dalam waktu yang tersisa sekitar 4 bulan. Sejauh ini, lanjutnya, realisasi penerimaan pajak sudah tergolong bagus. Simak ‘Sudah Kumpulkan Rp1.243 T, DJP Yakin Target Pajak Tercapai Akhir Tahun’.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

“Kami akan terus pantau mengenai capaian dari masing-masing kanwil ataupun KPP,” imbuh Suryo.

Adapun salah satu kegaiatan Salah satu kegiatan rutin yang akan dilakukan adalah dinamisasi. Dari kegiatan ini, ada potensi penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak. Simak ‘Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25, DJP Pantau Sektor Usaha Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi