SAMPAR CORONA

Sudah 68 Negara Terkena Sampar Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 14:15 WIB
Sudah 68 Negara Terkena Sampar Corona

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah Indonesia akhirnya mengonfirmasi masuknya sampar virus corona atau Covid-19. Dengan konfirmasi itu, Indonesia menjadi negara ke-68 yang terdampak virus Corona, yang kemungkinan jumlah negara tersebut masih bisa bertambah.

Namun, belum ada satu negara pun yang menyebut sampar tersebut sebagai pandemi. Kepala Organisasi Kesehatan Dunia Tedros Ghebreyesus hanya mengatakan wabah virus Corona telah mencapai ‘titik yang menentukan’ dan memiliki ‘potensi pandemi’.

Ia mengatakan hal itu Jumat (28/2/2020), saat negara-negara di seluruh dunia sedang berjuang untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut. “Itulah yang terjadi di seluruh dunia yang sekarang menjadi perhatian terbesar kami,” katanya seperti dilansir BBC.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Di luar China, Iran dan Italia telah menjadi pusat infeksi utama, dengan orang-orang yang bepergian dari sana menyebarkan virus lebih jauh lagi. Beberapa pejabat tinggi Iran telah terinfeksi, bahkan yang terakhir adalah Wakil Presiden untuk Urusan Wanita dan Keluarga, Masoumeh Ebtekar.

Secara global, lebih dari 89.000 orang di hampir 68 negara telah terinfeksi. Sebanyak 3.000 lebih telah meninggal, mayoritas di provinsi Hubei, China. Sementara itu, pasar saham di seluruh dunia turun tajam di tengah kekhawatiran peningkatan pembatasan perjalanan akan mencegah aktivitas bisnis.

Akibat dari situasi itu, berbagai negara mulai memberikan insentif fiskal sebagai keringanan atas industri yang terdampak paling dalam atas wabah virus Corona, termasuk Indonesia. Misalnya industri pariwisata, hotel, perjalanan, dan industri pendukung lainnya.

Berikut daftar negara yang terkena virus Corona beserta jumlah korbannya, berdasarkan peta online buatan Center for Systems Science and Engineering (CSSE) dari Departemen Teknik Sipil Universitas John Hopkins, Amerika Serikat, pukul 14.04 waktu Jakarta:

No Negara Jumlah Korban
1 Republik Rakyat China 80.026
2 Korea Selatan 4.212
3 Italia 1.694
4 Iran 978
5 Jepang 256
6 Prancis 130
7 Jerman 130
8 Singapura 106
9 Hong Kong 98
10 Amerika Serikat 86
11 Spanyol 84
12 Bahrain 47
13 Kuwait 45
14 Thailand 43
15 Taiwan 40
16 Inggris Raya 36
17 Australia 29
18 Malaysia 29
19 Swiss 27
20 Kanada 24
21 Uni Emirat Arab 21
22 Norwegia 19
23 Irak 19
24 Vietnam 16
25 Swedia 14
26 Austria 14
27 Israel 10
28 Lebanon 10
29 Belanda 10
30 Macau 10
31 San Marino 8
32 Kroasia 7
33 Yunani 7
34 Ekuador 6
35 Finlandia 6
36 Oman 6
37 Meksiko 5
38 Denmark 4
39 Pakistan 4
40 Qatar 3
41 Republik Ceko 3
42 Georgia 3
43 Algeria 3
44 Islandia 3
45 Filipina 3
46 Rumania 3
47 India 3
48 Azerbaijan 3
49 Indonesia 2
50 Belgia 2
51 Rusia 2
52 Brazil 2
53 Mesir 2
54 Afganistan 1
55 Nepal 1
56 Lituania 1
57 Kamboja 1
58 Irlandia 1
59 Nigeria 1
60 Armenia 1
61 Republik Dominika 1
62 Macedonia Utara 1
63 Luksemburg 1
64 Monaco 1
65 Belarusia 1
66 Selandia Baru 1
67 Estonia 1
68 Sri Lanka 1


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi