SAMPAR CORONA

Sudah 68 Negara Terkena Sampar Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 14:15 WIB
Sudah 68 Negara Terkena Sampar Corona

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah Indonesia akhirnya mengonfirmasi masuknya sampar virus corona atau Covid-19. Dengan konfirmasi itu, Indonesia menjadi negara ke-68 yang terdampak virus Corona, yang kemungkinan jumlah negara tersebut masih bisa bertambah.

Namun, belum ada satu negara pun yang menyebut sampar tersebut sebagai pandemi. Kepala Organisasi Kesehatan Dunia Tedros Ghebreyesus hanya mengatakan wabah virus Corona telah mencapai ‘titik yang menentukan’ dan memiliki ‘potensi pandemi’.

Ia mengatakan hal itu Jumat (28/2/2020), saat negara-negara di seluruh dunia sedang berjuang untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut. “Itulah yang terjadi di seluruh dunia yang sekarang menjadi perhatian terbesar kami,” katanya seperti dilansir BBC.

Baca Juga:
Ketentuan PPh Penambang Aset Kripto Diperbarui, Begini Perinciannya

Di luar China, Iran dan Italia telah menjadi pusat infeksi utama, dengan orang-orang yang bepergian dari sana menyebarkan virus lebih jauh lagi. Beberapa pejabat tinggi Iran telah terinfeksi, bahkan yang terakhir adalah Wakil Presiden untuk Urusan Wanita dan Keluarga, Masoumeh Ebtekar.

Secara global, lebih dari 89.000 orang di hampir 68 negara telah terinfeksi. Sebanyak 3.000 lebih telah meninggal, mayoritas di provinsi Hubei, China. Sementara itu, pasar saham di seluruh dunia turun tajam di tengah kekhawatiran peningkatan pembatasan perjalanan akan mencegah aktivitas bisnis.

Akibat dari situasi itu, berbagai negara mulai memberikan insentif fiskal sebagai keringanan atas industri yang terdampak paling dalam atas wabah virus Corona, termasuk Indonesia. Misalnya industri pariwisata, hotel, perjalanan, dan industri pendukung lainnya.

Berikut daftar negara yang terkena virus Corona beserta jumlah korbannya, berdasarkan peta online buatan Center for Systems Science and Engineering (CSSE) dari Departemen Teknik Sipil Universitas John Hopkins, Amerika Serikat, pukul 14.04 waktu Jakarta:

No Negara Jumlah Korban
1 Republik Rakyat China 80.026
2 Korea Selatan 4.212
3 Italia 1.694
4 Iran 978
5 Jepang 256
6 Prancis 130
7 Jerman 130
8 Singapura 106
9 Hong Kong 98
10 Amerika Serikat 86
11 Spanyol 84
12 Bahrain 47
13 Kuwait 45
14 Thailand 43
15 Taiwan 40
16 Inggris Raya 36
17 Australia 29
18 Malaysia 29
19 Swiss 27
20 Kanada 24
21 Uni Emirat Arab 21
22 Norwegia 19
23 Irak 19
24 Vietnam 16
25 Swedia 14
26 Austria 14
27 Israel 10
28 Lebanon 10
29 Belanda 10
30 Macau 10
31 San Marino 8
32 Kroasia 7
33 Yunani 7
34 Ekuador 6
35 Finlandia 6
36 Oman 6
37 Meksiko 5
38 Denmark 4
39 Pakistan 4
40 Qatar 3
41 Republik Ceko 3
42 Georgia 3
43 Algeria 3
44 Islandia 3
45 Filipina 3
46 Rumania 3
47 India 3
48 Azerbaijan 3
49 Indonesia 2
50 Belgia 2
51 Rusia 2
52 Brazil 2
53 Mesir 2
54 Afganistan 1
55 Nepal 1
56 Lituania 1
57 Kamboja 1
58 Irlandia 1
59 Nigeria 1
60 Armenia 1
61 Republik Dominika 1
62 Macedonia Utara 1
63 Luksemburg 1
64 Monaco 1
65 Belarusia 1
66 Selandia Baru 1
67 Estonia 1
68 Sri Lanka 1


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Rabu, 06 November 2024 | 17:45 WIB PMK 79/2024

Ketentuan Terbaru Pajak Atas KSO, Download di Sini!

Rabu, 06 November 2024 | 17:35 WIB LITERATUR PAJAK

Susun dan Tinjau Kebijakan Pajak Kabinet Merah Putih, Baca 4 Buku DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Rabu, 06 November 2024 | 17:45 WIB PMK 79/2024

Ketentuan Terbaru Pajak Atas KSO, Download di Sini!

Rabu, 06 November 2024 | 17:35 WIB LITERATUR PAJAK

Susun dan Tinjau Kebijakan Pajak Kabinet Merah Putih, Baca 4 Buku DDTC

Rabu, 06 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Teraan Digital

Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Rabu, 06 November 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya