AMERIKA SERIKAT

Subsidi Obat, Biden Usulkan Kenaikan Tarif 'Pajak' Jaminan Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Maret 2023 | 09:30 WIB
Subsidi Obat, Biden Usulkan Kenaikan Tarif 'Pajak' Jaminan Kesehatan

Presiden Amerika Serikat Joe Biden. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk individu berpenghasilan tinggi guna mendukung program asuransi kesehatan masyarakat (Medicare) yang tercantum dalam anggaran negara 2024.

Joe Biden mengatakan kenaikan tarif pajak untuk individu berpenghasilan tinggi itu dapat mendukung pendanaan Medicare, setidaknya dalam 25 tahun. Ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan subsidi obat-obatan.

“Dengan mengenakan pajak pada individu dengan penghasilan tinggi, kita bisa memperkuat program Medicare untuk beberapa dekade ke depan,” katanya dalam konferensi pers Gedung Putih, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun demikian, usulan tersebut muncul tampaknya bakal menghadapi tantangan dari kongres AS. Terlebih, kondisi keuangan pemerintah saat ini yang sedang diterjang utang yang menjulang sehingga mengancam masa depan Medicare.

Untuk individu tidak kawin dengan penghasilan di atas US$200.000 dan individu yang sudah menikah dengan penghasilan di atas US$250.000, tarif pajak tidak akan dinaikkan.

Namun, untuk individu dengan penghasilan lebih dari US$400.000, tarif pajak diusulkan naik dari semula 3,8% menjadi 5%. Adapun penghasilan US$400.000 tersebut termasuk penghasilan rutin seperti gaji, capital gains, atau usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Biden kembali mengusulkan pemberlakuan pajak minimum atas penghasilan wajib pajak miliarder. Pemerintah mengusulkan pajak minimum sebesar 25% atas seluruh penghasilan, termasuk unrealized capital gains.

"Pajak minimum miliarder diperlukan guna menjamin kelompok 0,01% terkaya di AS membayar pajak dengan tingkat yang sama seperti wajib pajak yang menerima upah," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya.

Pajak minimum ini diusulkan berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan bersih lebih dari US$100 juta atau kurang lebih Rp1,54 triliun. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra