PMK 65/2020

Subsidi Bunga UMKM Jadi Sarana DJP Untuk Ekstensifikasi Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:54 WIB
Subsidi Bunga UMKM Jadi Sarana DJP Untuk Ekstensifikasi Pajak

Ilustrasi Kantor DJP. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemberian subsidi bunga pada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 65/PMK.05/2020 menjadi sarana bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan ekstensifikasi pajak.

“Langkah ini diambil untuk mendapatkan data debitur tersebut dalam rangka melakukan edukasi dan pembinaan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (9/6/2020).

Hestu mencontohkan debitur UMKM dengan plafon kredit hingga Rp50 juta misalnya. Apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), UMKM bersangkutan akan langsung diberikan NPWP secara jabatan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemberian NPWP secara jabatan ini bisa dilihat dalam Pasal 8 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Yoga menambahkan pemberian NPWP secara jabatan ini akan diatur lebih terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen), baik dari sisi mekanisme pendaftaran NPWP maupun tindak lanjut wajib pajak baru atas pemanfaatan subsidi bunga tersebut.

“Kami akan bina dan edukasi ke sana," ujar Yoga.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Salah satu tindak lanjut DJP atas wajib pajak baru ini antara lain dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

Lebih lanjut, wajib pajak baru ini juga akan dibina untuk memanfaatkan fasilitas PPh final ditanggung pemerintah (DTP) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 44/PMK.03/2020.

Untuk diketahui, basis pajak UMKM saat ini masih minim meski tarif PPh final hanya 0,5%. Dari total 64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia, baru 2,4 juta UMKM yang sudah masuk dalam sistem administrasi pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja