PMK 65/2020

Subsidi Bunga UMKM Jadi Sarana DJP Untuk Ekstensifikasi Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:54 WIB
Subsidi Bunga UMKM Jadi Sarana DJP Untuk Ekstensifikasi Pajak

Ilustrasi Kantor DJP. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemberian subsidi bunga pada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 65/PMK.05/2020 menjadi sarana bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan ekstensifikasi pajak.

“Langkah ini diambil untuk mendapatkan data debitur tersebut dalam rangka melakukan edukasi dan pembinaan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (9/6/2020).

Hestu mencontohkan debitur UMKM dengan plafon kredit hingga Rp50 juta misalnya. Apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), UMKM bersangkutan akan langsung diberikan NPWP secara jabatan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pemberian NPWP secara jabatan ini bisa dilihat dalam Pasal 8 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Yoga menambahkan pemberian NPWP secara jabatan ini akan diatur lebih terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen), baik dari sisi mekanisme pendaftaran NPWP maupun tindak lanjut wajib pajak baru atas pemanfaatan subsidi bunga tersebut.

“Kami akan bina dan edukasi ke sana," ujar Yoga.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salah satu tindak lanjut DJP atas wajib pajak baru ini antara lain dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

Lebih lanjut, wajib pajak baru ini juga akan dibina untuk memanfaatkan fasilitas PPh final ditanggung pemerintah (DTP) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 44/PMK.03/2020.

Untuk diketahui, basis pajak UMKM saat ini masih minim meski tarif PPh final hanya 0,5%. Dari total 64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia, baru 2,4 juta UMKM yang sudah masuk dalam sistem administrasi pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra