SALAH satu ruang lingkup yang diatur dalam P3B adalah mengenai subjek pajak yang dapat memanfaatkan P3B. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 P3B yang dirancang berdasarkan OECD Model maupun UN Model menyebutkan bahwa: “This Convention applies to persons who are residents of one or both Contracting States”.
Walaupun singkat pasal ini sangat penting, sebab mereka yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai ‘person’ dan ‘resident’ pada prinsipnya tidak dapat mengklaim manfaat suatu P3B. Adapun terminologi person telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b OECD Model dan UN Model, sedangkan istilah resident telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) OECD Model dan UN Model.
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b OECD Model dan UN Model, didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan persons dapat berupa: (i) orang pribadi (individual); (ii) badan (company); dan (iii) kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakan satu kesatuan badan (any other body of persons).
Sedangkan ketentuan mengenai resident (subjek pajak dalam negeri) diatur secara khusus dalam Pasal 4 OECD Model dan UN Model yang terdiri dari 3 (tiga) ayat. Akan tetapi, Pasal 4 OECD Model maupun UN Model tersebut tidak memberikan definisi tentang subjek pajak dalam negeri. Ketentuan tentang subjek pajak dalam negeri diserahkan pengaturannya kepada undang-undang domestik dari kedua negara yang mengadakan P3B.
Dari penjelasan di atas dan melihat rumusan Pasal 1, dapat disimpulkan bahwa subjek pajak yang dicakup dalam P3B adalah orang pribadi, badan usaha, dan kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakan satu kesatuan badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri dari negara yang mengadakan P3B.
Tie Breaker Rule
Oleh karena definisi subjek pajak dalam negeri diserahkan kepada ketentuan domestik masing-masing negara, tentu dapat menyebabkan terjadinya situasi di mana subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri di kedua negara yang mengadakan P3B berdasarkan ketentuan domestik masing-masing negara. Atau, mungkin tidak menjadi subjek pajak dalam negeri di negara manapun.
Dalam hal subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara (dual resident) dipecahkan melalui ‘tie breaker rule’ sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) OECD Model dan UN Model.
Terkait dengan orang pribadi, ‘tie breaker rule’ yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) di atas menjelaskan bahwa apabila subjek pajak orang pribadi (misal Tuan A) menjadi subjek dalam negeri, katakanlah, di Negara S maupun di Negara D maka status subjek pajak dalam negeri Tuan A tersebut ditentukan sebagai berikut ini:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.