DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Studi Kasus Beban Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2022 | 13:41 WIB
Studi Kasus Beban Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beban pembuktian bukanlah hal yang asing di panggung persidangan. Dalam penentuan kebenaran materiel, hakim di Pengadilan Pajak diberi kebebasan untuk menentukan hal-hal yang harus dibuktikan serta kepada siapa beban pembuktian tersebut ditujukan. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.

Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Dwina Karina dalam analisisnya berjudul Beban Pembuktian dalam Kasus Transfer Pricing mengutarakan bahwa hal tersebut menjadi dilema ketika penentuan penanggung beban pembuktian dalam Pengadilan Pajak semata-mata berada di tangan hakim yang mengadili perkara banding.

Sebagai contoh, di negara-negara seperti Italia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Jepang, beban pembuktian berada pada otoritas pajak. Alasan yang melandasi penempatan otoritas pajak sebagai pihak yang menanggung beban pembuktian ada pada logika bahwa klaim dari otoritas pajak yang menyebabkan sengketa. 

Meskipun demikian, mekanisme pembuktian tersebut tidak serta merta kaku dan hanya dibebankan terhadap satu pihak saja. Sebab beban pembuktian ini dapat berpindah ketika ada incompliance oleh wajib pajak. Hal tersebut dijelaskan dalam Paragraf 3.6.10 – 3.6.13 UN TP Manual.

Artinya, dalam sengketa transfer pricing, beban pembuktian tidak serta merta dilimpahkan ke salah satu pihak saja. Maksudnya, beban pembuktian tidak selalu hanya dipikul otoritas pajak, tetapi juga dapat dilimpahkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik terhadap ketentuan pajak yang berlaku.

Sebagai bentuk studi kasus, dalam analisis Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Verawaty berjudul Prinsip Beban Pembuktian pada Kasus Zinc BV dapat dipelajari bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing dapat memperoleh perlindungan dari sisi beban pembuktian. Pada kasus tersebut, hakim mengalihkan beban pembuktian kepada otoritas pajak.

Hal lain yang dapat dipelajari dari kasus tersebut adalah beban pembuktian otoritas pajak dalam menguji ketidakwajaran transaksi wajib pajak terdiri dari 2 lapis, yaitu adanya motif penghindaran pajak dan setelahnya baru perhitungan teknis harga atau margin yang wajar menurut versi otoritas pajak. Dengan ketiadaan bukti motif penghindaran pajak oleh wajib pajak, otoritas pajak tidak mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi wajib pajak.

Untuk memperdalam pengetahuan mengenai strategi bersengketa transfer pricing dengan berbagai studi kasus serta penjelasan lebih lanjut mengenai beban pembuktian dalam bersengketa transfer pricing, DDTC Academy kembali mengadakan program Exclusive Transfer Pricing Seminar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus. Seminar akan diadakan pada Sabtu, 2 Juli 2022 pukul 09.30-15.00 WIB di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Peserta akan dibekali dengan pembahasan mengenai kasus transfer pricing di Pengadilan Pajak yang terjadi secara nyata. Selain itu, kedua narasumber juga akan berbagi pengalamannya dalam menghadapi dan menangani sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak.

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

Spesial pada acara ini, setiap peserta seminar akan mendapatkan buku transfer pricing DDTC terbaru, berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I

Selain itu, setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Segera daftarkan diri Anda dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini senilai Rp2.500.000. Jumlah kapasitas peserta terbatas, hanya 25 orang. DDTC Academy menerapkan protokol Covid-19 dalam acara ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra