SEMINAR DAN TRAINING FEB UI:

Strategi Pemeriksaan Pajak Pasca Tax Amnesty dan PMK 213

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 11:16 WIB
Strategi Pemeriksaan Pajak Pasca Tax Amnesty dan PMK 213

Ilustrasi. (FEB UI)

DEPOK, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) menyelenggarakan seminar dan pelatihan (training) pajak 'The 18th Tax Seminar and Training (TST) 2017'.

TST tahun ini mengangkat tema utama “Breakthrough in Indonesia Taxation System: In Depth Analysis on Strategies to Deal with Tax Audit Following Tax Amnesty and New Transfer Pricing Regulation”.

Seminar ini akan dilaksanakan pada 5 Juni 2017 dan training pajak pada 6-7 Juni 2017 pukul 09.00 – 18.00 WIB, bertempat di Grand Mercure Jakarta Harmoni. Sejumlah pakar pajak di bidangnya akan hadir untuk mengisi acara tersebut.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Pada hari pertama (5 Juni) akan dilaksanakan seminar yang dibagi ke dalam 4 sesi, yaitu:

  • Sesi 1 Latest Update on Regulations Concerning Tax Audit in Indonesia”, dengan pembicara dari Direktorat Jenderal Pajak dan dimoderatori oleh Morhan Tirtonadi yang merupakan Anggota Dewan IAI KAPj.
  • Sesi 2 Understanding the New Transfer Pricing Documentation Requirement Based on the New Regulation (PMK No.213/PMK.03/2016)”, pembicara Danny Septriadi (Senior Partner DDTC) dan dimoderatori oleh Muslimin Damanhuri.
  • Sesi 3 Impact and Challenges that may Arise by Implementing PMK 213/2016”, pembicara Permana Adi Saputra dan dimoderatori oleh Christine Tjen.
  • Sesi 4 Comprehensive Discussion on The Future of Tax Audit Following Tax Amnesty and The Issuance of PMK 213/2016” dengan narasumber ketiga pembicara pada sesi 1,2, dan 3.

Pada hari kedua dan ketiga (6-7 Juni) akan dilaksanakan training yang dibagi menjadi 5 sesi, yaitu:

  • Sesi 1 Anticipating the Upcoming Tax Audit Regardless of Taxpayers Participation in Tax Amnesty”, pembicara Prianto Budi Saptono (Director of PT Pratama Indomitra, Ketua Bidang PPL Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).
  • Sesi 2 Managing Assets After Tax Amnesty Ends and Preparing for the Upcoming Automatic Exchange of Information (AEoI)”, pembicara Sutedjo (Tax Partner KPMG Indonesia).
  • Sesi 3 New Requirement and Common Errors in Transfer Pricing Documentation,” pembicara Yusuf Wangko Ngantung (Senior Manager International Tax/Transfer Pricing DDTC).
  • Sesi 4 Disputes thay may Arise from Tax Audit on Transfer Pricing”, pembicara Anton Manik (Tax Partner PWC).
  • Sesi 5 Strategies to Cope with Tax Audit on Transfer Pricing, pembicara Micky Mintarsyah (Associate Director Tax and Transfer Pricng EY).

Peserta yang akan mengikuti seminar akan dikenakan biaya registrasi sebesar Rp1.750.000, training Rp2.750.000 dan untuk mengikuti kedua acara tersebut akan dikenakan biaya Rp3.750.000. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Alicia (0878-0926-1110) dan Rana (0922-1364-9482), atau di website tst-febui.com. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?