DDTC TAX WEEKS 2022

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak: Pahami Standar dan Programnya

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:24 WIB
Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak: Pahami Standar dan Programnya

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyampaikan pentingnya standar dan program pemeriksaan pajak tersebut dalam webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022: Persiapan Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak, Kamis (3/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menghadapi pemeriksaan pajak, penting untuk mengetahui standar dan program pemeriksaan pajak. Jika dapat diidentifikasi dengan baik, wajib pajak dapat menghadapi pemeriksaan lebih percaya diri.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyampaikan pentingnya standar dan program pemeriksaan pajak tersebut dalam webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022: Persiapan Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak.

“Penting untuk meninjau kembali kerangka program dan standar pemeriksaan pajak yang prinsipnya berdasarkan pendekatan pemeriksaan,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

David menyampaikan banyaknya masalah di lapangan dikarenakan teknik pemeriksaan tidak dapat diprediksi wajib pajak. Akibatnya, untuk wajib pajak yang memiliki skala transaksi besar, sering kali kesulitan untuk menunjukkan dokumen bahwa mereka telah patuh.

Dalam paparannya, ia menyebutkan 5 program dan standar pemeriksaan. Pertama, sumber data atau informasi. Data atau informasi yang dimiliki DJP tersebut akan menjadi sumber analisis atas modus ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak.

Kedua, dalam pemeriksaan pajak terdapat dokumen berupa kertas kerja pemeriksaan (KKP). KKP merupakan dokumen yang dibuat otoritas pajak selama masa pemeriksaan. Di dalamnya terdapat analisis rasio data keuangan, ekualisasi pos SPT, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Pertanyaannya, jika teman-teman otoritas pajak membuat itu (KKP), apa alasan wajib pajak tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.

Kemudian, lanjut David, pembuatan KKP dari sisi wajib pajak juga tak kalah pentingnya. Hal ini dikarenakan apabila terdapat perbedaan dengan data dari otoritas pajak maka wajib pajak telah siap dengan alasannya.

Ketiga, pemeriksa pajak akan mulai untuk melakukan rencana pemeriksaan. Pada proses ini, otoritas pajak akan menentukan pos-pos SPT apa saja yang akan diperiksa serta jenis pajak apa yang akan diperiksa.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Jika kita sudah tau rencana pemeriksaannya, kita bisa tahu apa risiko pemeriksaan kita dan kita tahu apa yang akan kita lakukan,” tegas David.

Keempat, program pemeriksaan. Masalah yang kerap timbul adalah mengenai kesiapan permintaan buku, dokumen, dan catatan yang berhubungan dengan rencana pemeriksaan. Dengan diterapkannya aplikasi dekstop pemeriksaan maka proses pemeriksaan pajak menjadi lebih ketat pelaksanaan prosedurnya.

Kelima, mengenai tanggapan atas KKP. Perlu diketahui, selama proses pemeriksaan, wajib pajak tidak memiliki akses atas KKP yang dibuat oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Pada akhirnya evaluasi proses untuk mempersiapkan pemeriksaan pajak, masalah data dan waktu menjadi hal yang sangat penting,” tambah David.

Sebagai informasi, webinar ini dilakukan bersamaan dengan pembukaan kantor cabang Surabaya dan peluncuran empat buku dan publikasi baru DDTC. Pertama, buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia.

Kedua, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I. Ketiga, buku berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak versi Bahasa Inggris atau Basic Guidelines of Tax Procedures.

Keempat, publikasi bertajuk Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru. Simak ‘Lagi, DDTC Terbitkan 4 Publikasi Terbaru’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra