DDTC TAX WEEKS 2022

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak: Pahami Standar dan Programnya

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:24 WIB
Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak: Pahami Standar dan Programnya

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyampaikan pentingnya standar dan program pemeriksaan pajak tersebut dalam webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022: Persiapan Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak, Kamis (3/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menghadapi pemeriksaan pajak, penting untuk mengetahui standar dan program pemeriksaan pajak. Jika dapat diidentifikasi dengan baik, wajib pajak dapat menghadapi pemeriksaan lebih percaya diri.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyampaikan pentingnya standar dan program pemeriksaan pajak tersebut dalam webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022: Persiapan Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak.

“Penting untuk meninjau kembali kerangka program dan standar pemeriksaan pajak yang prinsipnya berdasarkan pendekatan pemeriksaan,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

David menyampaikan banyaknya masalah di lapangan dikarenakan teknik pemeriksaan tidak dapat diprediksi wajib pajak. Akibatnya, untuk wajib pajak yang memiliki skala transaksi besar, sering kali kesulitan untuk menunjukkan dokumen bahwa mereka telah patuh.

Dalam paparannya, ia menyebutkan 5 program dan standar pemeriksaan. Pertama, sumber data atau informasi. Data atau informasi yang dimiliki DJP tersebut akan menjadi sumber analisis atas modus ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak.

Kedua, dalam pemeriksaan pajak terdapat dokumen berupa kertas kerja pemeriksaan (KKP). KKP merupakan dokumen yang dibuat otoritas pajak selama masa pemeriksaan. Di dalamnya terdapat analisis rasio data keuangan, ekualisasi pos SPT, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Pertanyaannya, jika teman-teman otoritas pajak membuat itu (KKP), apa alasan wajib pajak tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.

Kemudian, lanjut David, pembuatan KKP dari sisi wajib pajak juga tak kalah pentingnya. Hal ini dikarenakan apabila terdapat perbedaan dengan data dari otoritas pajak maka wajib pajak telah siap dengan alasannya.

Ketiga, pemeriksa pajak akan mulai untuk melakukan rencana pemeriksaan. Pada proses ini, otoritas pajak akan menentukan pos-pos SPT apa saja yang akan diperiksa serta jenis pajak apa yang akan diperiksa.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Jika kita sudah tau rencana pemeriksaannya, kita bisa tahu apa risiko pemeriksaan kita dan kita tahu apa yang akan kita lakukan,” tegas David.

Keempat, program pemeriksaan. Masalah yang kerap timbul adalah mengenai kesiapan permintaan buku, dokumen, dan catatan yang berhubungan dengan rencana pemeriksaan. Dengan diterapkannya aplikasi dekstop pemeriksaan maka proses pemeriksaan pajak menjadi lebih ketat pelaksanaan prosedurnya.

Kelima, mengenai tanggapan atas KKP. Perlu diketahui, selama proses pemeriksaan, wajib pajak tidak memiliki akses atas KKP yang dibuat oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Pada akhirnya evaluasi proses untuk mempersiapkan pemeriksaan pajak, masalah data dan waktu menjadi hal yang sangat penting,” tambah David.

Sebagai informasi, webinar ini dilakukan bersamaan dengan pembukaan kantor cabang Surabaya dan peluncuran empat buku dan publikasi baru DDTC. Pertama, buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia.

Kedua, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I. Ketiga, buku berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak versi Bahasa Inggris atau Basic Guidelines of Tax Procedures.

Keempat, publikasi bertajuk Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru. Simak ‘Lagi, DDTC Terbitkan 4 Publikasi Terbaru’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja