UU HPP

Sri Mulyani: UU HPP Bisa Tambah Setoran Pajak Hingga Rp130 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Sri Mulyani: UU HPP Bisa Tambah Setoran Pajak Hingga Rp130 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengejar target penerimaan perpajakan 2022.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan sekitar Rp130 triliun. Penerimaan perpajakan pun diperkirakan mencapai Rp1.649,3 triliun, atau 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

"Kami berharap untuk 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB," katanya dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Sri Mulyani menuturkan implementasi UU HPP akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan peraturan tersebut juga tetap adil dan berpihak kepada kelompok tidak mampu.

Menurutnya, UU HPP menjadi langkah penting dalam rangkaian reformasi perpajakan. UU tersebut juga diyakini mengerek tax ratio pada tahun-tahun mendatang. Tahun depan, target tax ratio dipatok 9,22% dan pada 2025 ditargetkan mencapai 10,12%.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan ketentuan perpajakan dalam UU HPP yang akan berlaku mulai 2022. Misal, kenaikan PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai 1 April. Demikian pula pajak penghasilan yang berlaku pada tahun pajak 2022.

"Kami memang melihat ada potensi [kenaikan penerimaan perpajakan]," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%