KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Proyek Core Tax System Tak Bakal Terganggu

Dian Kurniati | Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Proyek Core Tax System Tak Bakal Terganggu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasi belanja pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system pada 2021 sempat mengalami perlambatan.

Sri Mulyani mengatakan anggaran pembaruan core tax system yang tidak terealisasi pada tahun lalu mencapai Rp458 miliar. Meski demikian, ia menegaskan proyek pembaruan tersebut tetap berjalan tanpa mengalami kendala.

"Ini ada hubungannya biasanya dengan proses pengadaan dan proses dari sisi perubahan bisnis atau desain programnya yang mengalami adjustment, tetapi kemudian akan meluncur ke 2022," katanya, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, belanja pemerintah memang mengalami kontraksi pada tahun lalu. Hal itu terjadi karena pemerintah berfokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, terutama ketika varian Delta mewabah.

Dalam hal ini, lanjutnya, anggaran belanja lebih banyak diarahkan untuk program yang berkaitan dengan penanganan pandemi termasuk menambah bantuan sosial. Adapun untuk pos lainnya, dilakukan efisiensi atau refocusing.

"Keseluruhan core tax ini kita terus melihat dari sisi implementasinya dan memang kami juga meminta adanya penundaan belanja modal," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembaruan core tax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yaitu pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management.

Pemerintah menargetkan implementasi pembaruan core tax system secara nasional dapat terlaksana pada 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra