PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Tax Amnesty Butuh Banyak Persiapan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2016 | 13:48 WIB
Sri Mulyani: Tax Amnesty Butuh Banyak Persiapan (Foto: Borneonews)

JAKARTA, DDTCNews -- Program pengampunan pajak yang dinilai berjalan sangat singkat masih menjadi tugas utama untuk menyukseskannya, karena akan program ini akan berjalan dalam kurun waktu yang cukup singkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai kesiapan untuk menunjang kesuksesan program pengampunan pajak masih harus dilakukan dan ditegaskan secara meluas demi menggapai target pendapatan negara serta membangun kondisi perekonomian nasional.

"Persiapan-persiapan yang akan terus digencarkan yaitu meliputi peningkatan SDM, fasilitas kantor, organisasi, posko, dan kredibilitas pegawai menjadi kunci utama memudahkan berjalannya program tax amnesty," tutur Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (29/7).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Kualitas pegawai kantor pajak perlu digencarkan, karena hingga saat ini masih banyak pegawai kantor pajak yang masih kesulitan dalam menanggapi keluhan serta menjawab pertanyaan WP terkait program pengampunan pajak. Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam membantu berjalannya progran akan mempercepat proses pengampunan pajak Wajib Pajak (WP).

Adapun upaya untuk membangun sebuah organisasi untuk mempermudah WP yang berlokasi diseluruh wilayah Indonesia. Organisasi tersebut diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah program pengampunan pajak yang hanya berjalan dalam waktu yang singkat.

Kemudian, persiapan di kantor-kantor pajak yang berupa fasilitas khusus untuk program pengampunan pajak, perlu diadakan dan diutamakan. Perwakilan pegawai dari Kantor Wilayah (Kanwil) pajak pun dituntut untuk membantu pelayanan, karena posko untuk mengikuti program pengampunan pajak sudah dibuat di berbagai wilayah.

Selain itu, persiapan yang harus dijalankan tidak hanya persiapan dalam negeri saja, tetapi persiapan di luar negeri juga perlu dilakukan. Persiapan untuk menggapai WP serta mengalokasikan dana WP yang berada di luar negeri juga menjadi sasaran utama, karena harta yang bernilai cukup tinggi masih disimpan oleh WP di luar negeri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi