KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siapkan Redesain Insentif, Sesuaikan Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Senin, 02 September 2024 | 14:00 WIB
Sri Mulyani Siapkan Redesain Insentif, Sesuaikan Pajak Minimum Global

Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mendesain ulang kebijakan insentif pajak agar sejalan dengan implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana redesain kebijakan insentif pajak ini mulai dibahas bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. Alasannya, rencana implementasi pajak minimum global akan memengaruhi pola arus investasi di level global.

"Untuk itu, pemerintah perlu mendesain kebijakan secara cermat agar dapat memanfaatkan momentum tersebut," katanya melalui Instagram @smindrawati, Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan pertemuannya dengan Rosan utamanya membahas upaya pemerintah untuk mendorong investasi langsung baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Upaya mendorong investasi ini dapat dilakukan melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Dia menjelaskan Kemenkeu dan Kementerian Investasi telah bekerja erat untuk memberikan kepastian investasi dan juga kemudahan berusaha di Indonesia. Dalam perjalanannya, kedua kementerian juga turut memperhatikan dinamika pembahasan solusi 2 pilar pajak internasional beserta dampaknya terhadap investasi.

Menurutnya, pemerintah ingin memanfaatkan momentum implementasi pajak minimum global untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi utama di kancah dunia.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, Rosan menyebut kolaborasi Kemenkeu dan Kementerian Investasi dibutuhkan untuk mencapai target investasi. Dalam pertemuannya dengan Sri Mulyani, dia juga membahas pemanfaatan beberapa skema insentif seperti tax holiday dan tax allowance.

"Kolaborasi ini sangat dibutuhkan untuk menarik lebih banyak investor ke Indonesia, mengingat target investasi tahun 2025 direncanakan meningkat menjadi Rp1.905,6 triliun," ujarnya.

Melalui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Ketentuan pajak minimum global tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan insentif pajak. Pemerintah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) 2025 pun menuliskan salah satu program prioritas Kemenkeu pada tahun depan yakni redesain insentif pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra