UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Sri Mulyani Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena PPN Final

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena PPN Final

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung ketentuan baru terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) final dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan mengatur kualifikasi barang/jasa tertentu yang dikenakan tarif PPN final. Nanti, PPh final akan dipatok pada kisaran 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha atau omzet.

"Ada kualifikasi barang atau jasa tertentu di mana kami menerapkan tarif PPN final. Itu bisa di bidang pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang lainnya yang diberikan kekhususan oleh pemerintah," katanya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diatur pada Pasal 9A ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang dikenai PPN final nantinya tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam UU HPP, pemerintah memberikan empat kriteria PKP yang memungut PPN final. Pertama, PKP dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar. Kedua, PKP yang melakukan penyerahan jasa pengiriman paket.

Ketiga, PKP yang melakukan penyerahan jasa biro perjalanan wisata. Keempat, PKP yang melakukan penyerahan jasa freight forwarding yang di dalam tagihan jasanya terdapat freight charges, dan lain-lain.

Ketentuan mengenai peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan tertentu, dan BKP/JKP tertentu yang dimaksud serta tarif PPN final yang dikenakan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra