KEBIJAKAN INVESTASI

Sri Mulyani Sebut Reformasi Bikin Iklim Investasi RI Makin Menarik

Dian Kurniati | Selasa, 16 Mei 2023 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Reformasi Bikin Iklim Investasi RI Makin Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersalaman dengan CEO Dubai Islamic Bank Adnan Chilwan (kanan). (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang langkah reformasi memiliki keterkaitan yang erat dengan perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Saat membahas rencana reformasi Indonesia bersama CEO Dubai Islamic Bank Adnan Chilwan, Sri Mulyani mengatakan reformasi yang tengah berjalan saat ini akan membuat investasi di Indonesia makin menarik.

"Saya membahas mengenai rencana pembangunan Indonesia ke depan dan berbagai reformasi yang berjalan, termasuk di reformasi di sektor keuangan," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan dirinya sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Dubai, Uni Emirat Arab, seusai meninggalkan Jeddah, Arab Saudi. Pada kunjungan tersebut, ia mengagendakan pertemuan dengan CEO Dubai Islamic Bank Adnan Chilwan.

Kepada Chilwan, ia banyak membahas mengenai Indonesia yang mampu bertahan dengan baik di tengah situasi global yang penuh dengan ketidakpastian.

Beberapa lembaga pemeringkat internasional pun memberikan rating yang cukup baik dan stabil kepada Indonesia dengan mempertimbangkan faktor kondisi makro ekonomi nasional yang stabil dan prospek pertumbuhan ekonomi yang positif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada situasi yang serba tidak pasti itu pula, Indonesia melaksanakan reformasi, termasuk di sektor keuangan. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pengesahan UU PPSK bertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta inklusivitas sektor keuangan.

Selain itu, pemerintah juga mengesahkan undang-undang berupa UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

"Saya menyampaikan peluang-peluang investasi di Indonesia di berbagai sektor termasuk dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menyebut Chilwan menyambut positif upaya Indonesia dalam mendorong kemajuan di tengah ketidakpastian global. Indonesia dan India pun dipandang menjadi 2 negara yang saat ini terus membuat kemajuan serta memiliki prospek cerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra