POSTUR APBN

Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Tahun Ini Mencapai 6,27% terhadap PDB

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 16:23 WIB
Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Tahun Ini Mencapai 6,27% terhadap PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperkirakan defisit APBN tahun ini mencapai Rp1.028 triliun atau 6,27% terhadap PDB, lebih besar dari target defisit APBN yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020 sebesar 5,07%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan outlook defisit APBN 2020 yang lebih besar itu disebabkan adanya kontraksi yang kuat terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, belanja justru meningkat karena ada pandemi virus Corona.

“Outlook APBN tahun ini akan meningkat defisit pendapatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menkeu menambahkan pendapatan negara diprediksi akan turun 13,6% ketimbang realisasi tahun lalu atau sebesar Rp1.691,6 triliun. Adapun target pendapatan negara pada Perpres 54/2020 sebelumnya dipatok sebesar Rp1.760,9 triliun.

Lebih spesifik, penerimaan perpajakan diperkirakan menurun 9,2% atau hanya mencapai Rp1.404,5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan hanya Rp286,6 atau turun 29,6%.

Kemudian, belanja negara diperkirakan mencapai Rp2.720,1 triliun atau bertambah Rp106,3 triliun dari postur APBN yang diatur Perpres 54/2020. Tambahan belanja disebabkan adanya penambahan kompensasi Rp76,08 triliun pada PT PLN dan PT Pertamina.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pemerintah juga memperbesar pemberian stimulus fiskal di antaranya berupa subsidi bunga UMKM termasuk (UMi) senilai Rp34,2 triliun, diskon tarif listrik menjadi Rp3,5 triliun, tambahan bantuan sosial Rp60 triliun, serta cadangan stimulus Rp60 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan perubahan postur anggaran tersebut telah melewati sejumlah proses evaluasi kebutuhan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional.

“Kami melihat estimasi-estimasi proyeksi, dan kami mulai melihat program pemulihan ekonomi secara keseluruhan, makanya kami membuat postur baru. Ini akan dikomunikasikan pada DPR,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global