ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Awardee LPDP Punya Utang Kepada Negara

Dian Kurniati | Rabu, 29 September 2021 | 17:24 WIB
Sri Mulyani Sebut Awardee LPDP Punya Utang Kepada Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara persiapan pembekalan penerima beasiswa LPDP, Rabu (29/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan penerima beasiswa pendidikan atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memiliki utang yang harus dibayarkan kepada negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan awardee LPDP merupakan sebagian kecil masyarakat yang menikmati beasiswa pendidikan pascasarjana yang dibiayai negara. Untuk itu, mereka memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi membuat Indonesia menjadi negara maju.

"Saya berharap Anda menyadari Anda dibayari negara. Karena itu, Anda berutang kepada negara dan utang itu tidak harus dibayar dengan uang, tetapi dengan prestasi, reputasi, dan kontribusi kepada RI," katanya dalam persiapan pembekalan penerima beasiswa LPDP, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sri Mulyani mengatakan awardee LPDP merupakan salah satu privilese atau hak istimewa yang tidak dimiliki semua masyarakat Indonesia. Menurutnya, privilese tersebut harus disikapi dengan tanggung jawab dan komitmen untuk memajukan negara.

Dia menjelaskan anggaran yang digunakan untuk memberikan beasiswa LPDP berasal dari APBN. Undang-undang pun mengamanatkan anggaran pendidikan harus mencapai 20% dari total belanja, termasuk melalui LPDP.

Saat ini, sambungnya, dana abadi yang dikelola LPDP mencapai Rp81,7 triliun. Jika ditambahkan dengan anggaran penelitian, perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan maka nominalnya sudah mencapai Rp90 triliun.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sri Mulyani menilai banyak cara bagi awardee LPDP membayar utang kepada negara, mulai dari memperjuangkan cita-cita yang belum selesai, membangun kesejahteraan, menciptakan keadilan sosial, menjadi bangsa bermartabat, serta ikut menjaga ketertiban dunia.

Indonesia saat ini juga tengah menghadapi tantangan besar untuk bisa menjadi negara maju. Selain itu, pemerintah juga ingin Indonesia bisa terhindar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

World Bank sempat memasukkan Indonesia dalam kategori upper-middle income pada 2019, tetapi kembali turun menjadi lower-middle income pada 2020 karena pandemi.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menyebutkan tiga syarat yang setidaknya harus dipenuhi suatu negara agar bisa menjadi negara maju. Syarat tersebut meliputi pengembangan sumber daya manusia, penyediaan infrastruktur, danm tata kelola institusi yang baik.

Sementara itu, tantangan yang yang dihadapi negara untuk menjadi negara maju di antaranya pandemi Covid-19, perubahan iklim, serta perkembangan teknologi digital.

"Anda harus ingat bahwa Anda punya tanggung jawab besar, bawa Indonesia naik ke dalam top of the top," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6