Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2025 akan memberikan ruang diskresi bagi presiden terpilih Prabowo Subianto.
Diskresi diberikan lantaran APBN 2025 disusun oleh pemerintahan saat ini, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintahan berikutnya di bawah kepresidenan Prabowo.
"Namanya transisi, pasti ada beberapa yang merupakan diskresi presiden terpilih. Namun, karena yang menyampaikan ke DPR adalah presiden saat ini, pasti akan ada hal yang 100% ditetapkan saat terjadinya undang-undang," katanya, Selasa (13/8/2024).
Menurut Sri Mulyani, isu transisi akan mewarnai pembahasan APBN 2025 di DPR. Oleh karena itu, sambungnya, pemerintahan baru di bawah kendali Prabowo akan diberikan ruang untuk memberikan penjelasan soal APBN 2025.
"Oleh karena yang membahas ialah kabinet dan DPR saat ini, sedangkan yang menjalankan ialah kabinet dan DPR baru maka pasti ada situasi pemerintah baru diberikan diskresi yang tentu akan lebih banyak in charge untuk menjelaskan dan menavigasi APBN 2025," ujarnya.
Pada saat yang sama, Sri Mulyani juga meminta pemerintahan berikutnya untuk dapat menyelesaikan pelaksanaan APBN 2024 hingga akhir tahun.
"Ini sesuatu yang penting karena pemerintahan baru harus menyelesaikan APBN 2024 dari 20 Oktober hingga 31 Desember, dan di saat yang sama mereka juga harus menyiapkan berbagai program untuk APBN 2025," tuturnya.
Sebagai informasi, RUU APBN 2025 beserta nota keuangannya akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada 16 Agustus 2024. Setelah itu, RUU akan dibahas bersama DPR selambat-lambatnya hingga 31 Oktober.
Namun, mengingat masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September maka pembahasan RUU APBN 2025 diperkirakan akan berlangsung lebih cepat ketimbang APBN-APBN sebelumnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.