APBN

Sri Mulyani Sebut APBN 2025 Beri Ruang Diskresi untuk Presiden Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Sebut APBN 2025 Beri Ruang Diskresi untuk Presiden Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2025 akan memberikan ruang diskresi bagi presiden terpilih Prabowo Subianto.

Diskresi diberikan lantaran APBN 2025 disusun oleh pemerintahan saat ini, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintahan berikutnya di bawah kepresidenan Prabowo.

"Namanya transisi, pasti ada beberapa yang merupakan diskresi presiden terpilih. Namun, karena yang menyampaikan ke DPR adalah presiden saat ini, pasti akan ada hal yang 100% ditetapkan saat terjadinya undang-undang," katanya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Sri Mulyani, isu transisi akan mewarnai pembahasan APBN 2025 di DPR. Oleh karena itu, sambungnya, pemerintahan baru di bawah kendali Prabowo akan diberikan ruang untuk memberikan penjelasan soal APBN 2025.

"Oleh karena yang membahas ialah kabinet dan DPR saat ini, sedangkan yang menjalankan ialah kabinet dan DPR baru maka pasti ada situasi pemerintah baru diberikan diskresi yang tentu akan lebih banyak in charge untuk menjelaskan dan menavigasi APBN 2025," ujarnya.

Pada saat yang sama, Sri Mulyani juga meminta pemerintahan berikutnya untuk dapat menyelesaikan pelaksanaan APBN 2024 hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini sesuatu yang penting karena pemerintahan baru harus menyelesaikan APBN 2024 dari 20 Oktober hingga 31 Desember, dan di saat yang sama mereka juga harus menyiapkan berbagai program untuk APBN 2025," tuturnya.

Sebagai informasi, RUU APBN 2025 beserta nota keuangannya akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada 16 Agustus 2024. Setelah itu, RUU akan dibahas bersama DPR selambat-lambatnya hingga 31 Oktober.

Namun, mengingat masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September maka pembahasan RUU APBN 2025 diperkirakan akan berlangsung lebih cepat ketimbang APBN-APBN sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?