KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Sebut 134 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Sebut 134 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid-19

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 menjadi ancaman kesehatan yang berat bagi seluruh masyarakat, termasuk jajarannya di Kemenkeu.

Sri Mulyani mengatakan 33.372 pegawai Kemenkeu terinfeksi Covid-19 sejak awal pandemi hingga 7 Juni 2022. Dari angka tersebut, 134 orang di antaranya meninggal dunia.

"Tapi pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan kasus Covid-19 di Kemenkeu serupa dengan tren penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Kasus perdana Covid-19 di Kemenkeu tercatat terjadi pada 26 Maret 2020.

Lonjakan kasus juga terjadi ketika varian Delta mewabah dan mencapai puncaknya pada 11 Juli 2021, sebanyak 3.917 kasus. Setelahnya, kasus Covid-19 sempat menurun hingga varian Omicron menyebar dan menyebabkan 4.364 pegawai terinfeksi pada 27 Februari 2022.

Saat ini, pegawai Kemenkeu yang terinfeksi Covid-19 terus menurun. Data terakhir pada 7 Juni 2022 mencatat masih ada 5 kasus Covid-19 pada pegawai.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sri Mulyani menjelaskan para pegawai Kemenkeu tetap memberikan pelayanan yang optimal di tengah pandemi Covid-19. Beberapa Layanan itu di antaranya pencairan anggaran, pemeriksaan kepabeanan dan cukai, pelayanan wajib pajak, pelayanan izin pemanfaatan aset, dan lelang barang milik negara (BMN).

Di sisi lain, penegakan hukum juga tetap berjalan, di antaranya penanganan sengketa pajak, penegakan hukum pidana perpajakan, serta pengawasan kepabeanan dan cukai.

"Kementerian Keuangan tetap memberikan pelayanan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi informasi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN