KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Sebut 134 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Sebut 134 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid-19

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 menjadi ancaman kesehatan yang berat bagi seluruh masyarakat, termasuk jajarannya di Kemenkeu.

Sri Mulyani mengatakan 33.372 pegawai Kemenkeu terinfeksi Covid-19 sejak awal pandemi hingga 7 Juni 2022. Dari angka tersebut, 134 orang di antaranya meninggal dunia.

"Tapi pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sri Mulyani mengatakan kasus Covid-19 di Kemenkeu serupa dengan tren penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Kasus perdana Covid-19 di Kemenkeu tercatat terjadi pada 26 Maret 2020.

Lonjakan kasus juga terjadi ketika varian Delta mewabah dan mencapai puncaknya pada 11 Juli 2021, sebanyak 3.917 kasus. Setelahnya, kasus Covid-19 sempat menurun hingga varian Omicron menyebar dan menyebabkan 4.364 pegawai terinfeksi pada 27 Februari 2022.

Saat ini, pegawai Kemenkeu yang terinfeksi Covid-19 terus menurun. Data terakhir pada 7 Juni 2022 mencatat masih ada 5 kasus Covid-19 pada pegawai.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani menjelaskan para pegawai Kemenkeu tetap memberikan pelayanan yang optimal di tengah pandemi Covid-19. Beberapa Layanan itu di antaranya pencairan anggaran, pemeriksaan kepabeanan dan cukai, pelayanan wajib pajak, pelayanan izin pemanfaatan aset, dan lelang barang milik negara (BMN).

Di sisi lain, penegakan hukum juga tetap berjalan, di antaranya penanganan sengketa pajak, penegakan hukum pidana perpajakan, serta pengawasan kepabeanan dan cukai.

"Kementerian Keuangan tetap memberikan pelayanan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi informasi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya