KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Sebut 134 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Sebut 134 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid-19

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 menjadi ancaman kesehatan yang berat bagi seluruh masyarakat, termasuk jajarannya di Kemenkeu.

Sri Mulyani mengatakan 33.372 pegawai Kemenkeu terinfeksi Covid-19 sejak awal pandemi hingga 7 Juni 2022. Dari angka tersebut, 134 orang di antaranya meninggal dunia.

"Tapi pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan kasus Covid-19 di Kemenkeu serupa dengan tren penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Kasus perdana Covid-19 di Kemenkeu tercatat terjadi pada 26 Maret 2020.

Lonjakan kasus juga terjadi ketika varian Delta mewabah dan mencapai puncaknya pada 11 Juli 2021, sebanyak 3.917 kasus. Setelahnya, kasus Covid-19 sempat menurun hingga varian Omicron menyebar dan menyebabkan 4.364 pegawai terinfeksi pada 27 Februari 2022.

Saat ini, pegawai Kemenkeu yang terinfeksi Covid-19 terus menurun. Data terakhir pada 7 Juni 2022 mencatat masih ada 5 kasus Covid-19 pada pegawai.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sri Mulyani menjelaskan para pegawai Kemenkeu tetap memberikan pelayanan yang optimal di tengah pandemi Covid-19. Beberapa Layanan itu di antaranya pencairan anggaran, pemeriksaan kepabeanan dan cukai, pelayanan wajib pajak, pelayanan izin pemanfaatan aset, dan lelang barang milik negara (BMN).

Di sisi lain, penegakan hukum juga tetap berjalan, di antaranya penanganan sengketa pajak, penegakan hukum pidana perpajakan, serta pengawasan kepabeanan dan cukai.

"Kementerian Keuangan tetap memberikan pelayanan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi informasi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra