PMK 196/2021

Sri Mulyani Resmi Terbitkan PMK Baru Soal PPS, Aturan Pelaksana UU HPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 09:52 WIB
Sri Mulyani Resmi Terbitkan PMK Baru Soal PPS, Aturan Pelaksana UU HPP

PMK 196/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021. Dalam PMK tersebut dinyatakan perlunya mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak.

“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara surakela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Beleid ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PMK ini terdiri atas 9 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengungkapan harta bersih yang tidak atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Ketiga, pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020.

Keempat, tata cara pengungkapan harta bersih. Kelima, pengalihan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan investasi harta bersih. Keenam, pengenaan tambahan PPh final atas bagian harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketujuh, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah pengungkapan harta bersih. Kedelapan, ketentuan lain-lain. Kesembilan, ketentuan penutup. Beleid ini diundangkan pada 23 Desember 2021.

“Peraturan menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 PMK 196/2021. Simak pula ‘‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’ dan 'PMK Baru Soal PPS Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN