PMK 196/2021

Sri Mulyani Resmi Terbitkan PMK Baru Soal PPS, Aturan Pelaksana UU HPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 09:52 WIB
Sri Mulyani Resmi Terbitkan PMK Baru Soal PPS, Aturan Pelaksana UU HPP

PMK 196/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021. Dalam PMK tersebut dinyatakan perlunya mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak.

“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara surakela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Beleid ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PMK ini terdiri atas 9 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengungkapan harta bersih yang tidak atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Ketiga, pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020.

Keempat, tata cara pengungkapan harta bersih. Kelima, pengalihan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan investasi harta bersih. Keenam, pengenaan tambahan PPh final atas bagian harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketujuh, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah pengungkapan harta bersih. Kedelapan, ketentuan lain-lain. Kesembilan, ketentuan penutup. Beleid ini diundangkan pada 23 Desember 2021.

“Peraturan menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 PMK 196/2021. Simak pula ‘‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’ dan 'PMK Baru Soal PPS Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses