KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Februari Tumbuh 40%

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 10:06 WIB
Sri Mulyani: Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Februari Tumbuh 40%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 mencetak pertumbuhan sebesar 40%.

Sri Mulyani belum memerinci realisasi penerimaan pajak hingga Februari. Menurutnya, Kementerian Keuangan akan menjelaskan kinerja penerimaan negara, termasuk pajak, secara lebih detail pada saat konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2023.

"Untuk penerimaan pajak secara total, sampai dengan Februari [2023], kita naik sekitar 40% dari tahun lalu," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain penerimaan pajak, Sri Mulyani juga menyebutkan realisasi pelaporan SPT Tahunan. Sejauh ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 6,6 juta SPT Tahunan 2022. Capaian tersebut tumbuh 20% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,5 juta SPT Tahunan.

Dia menilai kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya terus membaik. Wajib pajak juga makin banyak yang menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal melalui e-filing di DJP Online.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

"Kita akan kawal terus sampai akhir tahun," ujar Sri Mulyani.

Hingga Januari 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun atau setara dengan 9,44% dari target Rp1.718 triliun. Realisasi tersebut juga mengalami pertumbuhan sebesar 48,6%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses