KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Februari Tumbuh 40%

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 10:06 WIB
Sri Mulyani: Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Februari Tumbuh 40%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 mencetak pertumbuhan sebesar 40%.

Sri Mulyani belum memerinci realisasi penerimaan pajak hingga Februari. Menurutnya, Kementerian Keuangan akan menjelaskan kinerja penerimaan negara, termasuk pajak, secara lebih detail pada saat konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2023.

"Untuk penerimaan pajak secara total, sampai dengan Februari [2023], kita naik sekitar 40% dari tahun lalu," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain penerimaan pajak, Sri Mulyani juga menyebutkan realisasi pelaporan SPT Tahunan. Sejauh ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 6,6 juta SPT Tahunan 2022. Capaian tersebut tumbuh 20% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,5 juta SPT Tahunan.

Dia menilai kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya terus membaik. Wajib pajak juga makin banyak yang menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal melalui e-filing di DJP Online.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

"Kita akan kawal terus sampai akhir tahun," ujar Sri Mulyani.

Hingga Januari 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun atau setara dengan 9,44% dari target Rp1.718 triliun. Realisasi tersebut juga mengalami pertumbuhan sebesar 48,6%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP