PERPRES 98/2021

Sri Mulyani: Presiden Jokowi Minta Indonesia Punya Bursa Karbon

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 06:00 WIB
Sri Mulyani: Presiden Jokowi Minta Indonesia Punya Bursa Karbon

Alat berat membawa muatan batubara di kawasan tambang airlaya milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). PT Bukit Asam Tbk menargetkan produksi batubara hingga akhir 2021 sebanyak 30 juta ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menyiapkan mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon yang kredibel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan presiden telah mendapatkan banyak tawaran kerja sama perdagangan karbon dari negara-negara mitra. Oleh karena itu, kerangka perdagangan karbon perlu segera dibangun.

"Presiden sudah meminta agar kita punya bursa di dalam negeri yang kuat dan kredibel. Ini sekarang menjadi PR bagi para menteri," ujar Sri Mulyani, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan bursa adalah sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon. Pada Pasal 54 ayat (7) Perpres 98/2021, ditegaskan pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, perdagangan karbon dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Perdagangan karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi gas rumah kaca serta dapat dilakukan secara lintas-sektor.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Perdagangan emisi adalah mekanisme transaksi antarpelaku usaha yang memiliki emisi melebihi batas emisi yang ditentukan, sedangkan offset emisi gas rumah kaca adalah pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh usaha untuk mengompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.

Terdapat beberapa unsur pokok dalam pelaksanaan perdagangan karbon dan perlu diatur lebih lanjut, yakni mengenai mekanisme dan prosedur perdagangan emisi serta offset emisi gas rumah kaca, penggunaan pendapatan negara dari perdagangan karbon dalam negeri, mekanisme dan prosedur persetujuan dan pencatatan, bagi hasil perdagangan, pedoman pelaksanaan perdagangan karbon, serta pemindahan status hak atas karbon baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pengaturan lebih lanjut mengenai perdagangan karbon akan ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN