PMK 226/2021

Sri Mulyani Perpanjang Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:55 WIB
Sri Mulyani Perpanjang Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan

enaga medis memperlihatkan fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kawali di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19, yang sebelumnya telah diatur dalam PP 29/2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 226/2021 menyatakan perpanjangan periode insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Perpanjangan insentif dalam PP 29/2020 berlaku hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PP 29/2020 ... berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 8 PMK 226/2021, dikutip Selasa (11/1/2022).

PP 29/2020 mengatur pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, insentif tersebut telah beberapa kali diperpanjang dan berakhir pada 31 Desember 2021.

Sebenarnya, PP 29/2020 memuat berbagai jenis fasilitas PPh untuk penanganan pandemi Covid-19, tetapi PMK 226/2021 hanya mengatur perpanjangan untuk PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, fasilitas PPh lain yang tidak diperpanjang di antaranya tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak