PAJAK DAN ZAKAT

Sri Mulyani: Pengelolaan Dana Zakat Harus Seperti Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 10:33 WIB
Sri Mulyani: Pengelolaan Dana Zakat Harus Seperti Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah ingin pengelolaan dana zakat di Indonesia dilakukan seperti pengelolaan pajak. Pasalnya, pengelolaan dana zakat hingga saat ini dinilai masih belum optimal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan zakat maal harus dibebankan kepada aset produktif sebagai kelebihan kebutuhan dasar yang sudah dimiliki sempurna memenuhi kuantitas, dan bertahan dalam jangka waktu tertentu sama halnya dengan pajak.

“Ekonomi berbasis Islam, dalam banyak hal telah selaras dengan tujuan pembangunan PBB. Zakat dan wakaf, misalnya juga telah banyak digunakan sebagai instrumen untuk mengangkat kualitas hidup dan sekaligus meningkatkan status ekonomi masyarakat miskin,” ujarnya dalam 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, Rabu (23/8).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara Islam termasuk Indonesia. Karena selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal.

“Jadi harus ditentukan mulai dari pengolahan hingga pengaturan dana zakat yang sama seperti pajak. Karena masyarakat yang telah membayar harus tanpa berharap dana bisa kembali, persis seperti pajak yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Menurutnya dana zakat dan pajak memiliki kesamaan yaitu bertujuan untuk melakukan berbagai pembangunan melalui pengelolaan yang transparan. Bahkan hal itu juga bisa menciptakan keyakinan masyarakat dalam membayarkan zakatnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menjelaskan belum taatnya pembayaran zakat maal bisa dimungkinkan karena pemahaman tradisional terkait objek zakat maal hanya berupa emas, perak, pertanian, peternakan, dan pertambangan saja.

"Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah karena kebanyakan harta benda pada saat itu berada dalam bentuk itu. Tapi saat ini harta atau kekayaan bisa dalam bentuk yang jauh berbeda seperti saham, sukuk, dan upah atau gaji. Jika kita mengikuti definisi kekayaan klasik mungkin bukan objek zakat," katanya.

Di samping itu, Sri Mulyani menyatakan ekonomi berbasis Islami dan keuangan syariah dengan konsep yang khas telah berkontribusi dan akan terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan, perlindungan agama, perlindungan hidup, perlindungan intelek, perlindungan keturunan, dan perlindungan kekayaan atau harta benda.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN