PAJAK DAN ZAKAT

Sri Mulyani: Pengelolaan Dana Zakat Harus Seperti Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 10:33 WIB
Sri Mulyani: Pengelolaan Dana Zakat Harus Seperti Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah ingin pengelolaan dana zakat di Indonesia dilakukan seperti pengelolaan pajak. Pasalnya, pengelolaan dana zakat hingga saat ini dinilai masih belum optimal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan zakat maal harus dibebankan kepada aset produktif sebagai kelebihan kebutuhan dasar yang sudah dimiliki sempurna memenuhi kuantitas, dan bertahan dalam jangka waktu tertentu sama halnya dengan pajak.

“Ekonomi berbasis Islam, dalam banyak hal telah selaras dengan tujuan pembangunan PBB. Zakat dan wakaf, misalnya juga telah banyak digunakan sebagai instrumen untuk mengangkat kualitas hidup dan sekaligus meningkatkan status ekonomi masyarakat miskin,” ujarnya dalam 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, Rabu (23/8).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara Islam termasuk Indonesia. Karena selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal.

“Jadi harus ditentukan mulai dari pengolahan hingga pengaturan dana zakat yang sama seperti pajak. Karena masyarakat yang telah membayar harus tanpa berharap dana bisa kembali, persis seperti pajak yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Menurutnya dana zakat dan pajak memiliki kesamaan yaitu bertujuan untuk melakukan berbagai pembangunan melalui pengelolaan yang transparan. Bahkan hal itu juga bisa menciptakan keyakinan masyarakat dalam membayarkan zakatnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sri Mulyani menjelaskan belum taatnya pembayaran zakat maal bisa dimungkinkan karena pemahaman tradisional terkait objek zakat maal hanya berupa emas, perak, pertanian, peternakan, dan pertambangan saja.

"Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah karena kebanyakan harta benda pada saat itu berada dalam bentuk itu. Tapi saat ini harta atau kekayaan bisa dalam bentuk yang jauh berbeda seperti saham, sukuk, dan upah atau gaji. Jika kita mengikuti definisi kekayaan klasik mungkin bukan objek zakat," katanya.

Di samping itu, Sri Mulyani menyatakan ekonomi berbasis Islami dan keuangan syariah dengan konsep yang khas telah berkontribusi dan akan terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan, perlindungan agama, perlindungan hidup, perlindungan intelek, perlindungan keturunan, dan perlindungan kekayaan atau harta benda.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif