PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Sudah 56 Persen dari Target

Dian Kurniati | Selasa, 04 Juli 2023 | 09:41 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Sudah 56 Persen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti sidang kabinet paripurna. (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp970,2 triliun sampai dengan semester I/2023. Capaian tersebut setara dengan 56,5% dari target pada tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 9,9% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Ekonomi kita masih tumbuh cukup baik," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan pajak masih menggambarkan tren yang positif, sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat. Dia pun telah memaparkan kinerja APBN pada semester I/2023 kepada Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna.

Ditopang PPh Badan dan PPN Dalam Negeri

Penerimaan pajak yang mencapai Rp970,2 triliun utamanya ditopang PPh badan yang tumbuh 26,2% dan PPN dalam negeri yang tumbuh 19,5%.

Kemudian, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat senilai Rp135,4 triliun atau terkontraksi 18,8%. Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya mencapai Rp302,1 triliun atau tumbuh 5,5%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Realisasi PNBP ini telah mencapai 68,5% dari target, terutama berasal dari komoditas nonmigas yang tumbuh 94,7% dan dividen BUMN yang tumbuh 19,4%.

Secara keseluruhan, pendapatan negara telah mencapai Rp1.407,9 triliun atau 57,2% dari target. Kinerja pendapatan negara juga tumbuh 5,4%.

Waspadai Dampak Tren Harga Komoditas

Meski masih menunjukkan kinerja positif, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan terus mewaspadai dampak tren moderasi harga komoditas terhadap pendapatan negara.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Perlemahan harga komoditas diwaspadai," ujarnya.

Pada sidang kabinet paripurna, Presiden Jokowi mengingatkan para menteri agar mewaspadai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan negara, termasuk pajak. Menurutnya, kinerja setoran pajak mulai melambat ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Oleh karena itu, lanjut presiden, semua faktor risiko perlu dikelola dengan baik sehingga tak menekan penerimaan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses