PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Sudah 56 Persen dari Target

Dian Kurniati | Selasa, 04 Juli 2023 | 09:41 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Sudah 56 Persen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti sidang kabinet paripurna. (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp970,2 triliun sampai dengan semester I/2023. Capaian tersebut setara dengan 56,5% dari target pada tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 9,9% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Ekonomi kita masih tumbuh cukup baik," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan pajak masih menggambarkan tren yang positif, sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat. Dia pun telah memaparkan kinerja APBN pada semester I/2023 kepada Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna.

Ditopang PPh Badan dan PPN Dalam Negeri

Penerimaan pajak yang mencapai Rp970,2 triliun utamanya ditopang PPh badan yang tumbuh 26,2% dan PPN dalam negeri yang tumbuh 19,5%.

Kemudian, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat senilai Rp135,4 triliun atau terkontraksi 18,8%. Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya mencapai Rp302,1 triliun atau tumbuh 5,5%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Realisasi PNBP ini telah mencapai 68,5% dari target, terutama berasal dari komoditas nonmigas yang tumbuh 94,7% dan dividen BUMN yang tumbuh 19,4%.

Secara keseluruhan, pendapatan negara telah mencapai Rp1.407,9 triliun atau 57,2% dari target. Kinerja pendapatan negara juga tumbuh 5,4%.

Waspadai Dampak Tren Harga Komoditas

Meski masih menunjukkan kinerja positif, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan terus mewaspadai dampak tren moderasi harga komoditas terhadap pendapatan negara.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Perlemahan harga komoditas diwaspadai," ujarnya.

Pada sidang kabinet paripurna, Presiden Jokowi mengingatkan para menteri agar mewaspadai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan negara, termasuk pajak. Menurutnya, kinerja setoran pajak mulai melambat ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Oleh karena itu, lanjut presiden, semua faktor risiko perlu dikelola dengan baik sehingga tak menekan penerimaan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?