UNIVERSITAS UDAYANA

Sri Mulyani: Pajak Bisa Menyatukan Indonesia

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 20 Januari 2017 | 18:02 WIB
Sri Mulyani: Pajak Bisa Menyatukan Indonesia Menkeu Sri Mulyani berfoto selfie sesuai memberi kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Jumat (20/1). (Foto: Kemenkeu)

DENPASAR, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Denpasar, Bali pada Jumat (20/1). Dalam kesempatan itu, Menkeu memberikan pemahaman kepada para peserta kuliah umum yang mayoritas adalah mahasiswa, mengenai pengelolaan utang negara dan peran pajak.

"Saya senang tidak utang. Tapi untuk kelola APBN, tidak mau utang, berarti penerimaan harus naik atau anggaran belanja diturunkan," kata Menkeu seperti dikutip laman Kemenkeu, Jum’at (20/1).

Atas dasar itu, Menkeu mengajak mahasiswa untuk berpikir logis. "Tidak bisa bilang, 'bu saya mau uang sekolah gratis, naik angkot bensinnya di subsidi, tapi ibu tidak utang', kalau begitu tidak akan ada Menkeu tapi Kanjeng Dimas," canda Menkeu.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menkeu menjelaskan utang negara dapat dikelola dan digunakan secara produktif. "Utang untuk apa dan hasilnya jadi atau tidak. Kalau jadi, hasilnya bisa untuk bayar utang," ungkapnya.

Selain itu, dalam kuliahnya, Sri Mulyani juga menjelaskan peran APBN sebagai instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. “APBN perlu dijaga agar kredibel, efisien dan efektif serta berkesinambungan. Untuk menjaganya, sisi penerimaan utamanya, yaitu pajak, memegang peranan penting,” paparnya.

Karena itu, negara berupaya sekuat tenaga agar masyarakat membayar pajak, sebagai sumber dana untuk membangun Indonesia. “Pajak, di dunia manapun tidak ada fansnya. Tidak ada orang yang jadi fanatic untuk bayar pajak. Karena itu, pajak jadi suatu kewajiban yang harus sifatnya di-impose,” jelas Menkeu.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Menurutnya, pajak adalah salah satu instrumen yang mendukung untuk mampu menyatukan Indonesia, karena pajak digunakan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah. “Karena untuk menyatukan Indonesia, kita tidak bisa hanya dengan pidato,” tambahnya.

Ia mencontohkan, dengan uang pajak Rp1 triliun, salah satunya dapat membangun 3.541 km jembatan atau memberikan dana BOS bagi 714.286 siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA). “Melalui APBN, utamanya pajak, kita dapat sebenarnya menyatukan Indonesia,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?