JAKARTA, DDTCNews – Awal tahun 2018 menjadi berkah tersendiri bagi para hakim pajak. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tunjangan bagi hakim di Pengadilan Pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak yang diteken pada 13 Februari 2018.
Dilansir dalam laman Setkab RI, dalam PMK baru ini ada penambahan Pasal 3A di antara Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepada hakim pada Pengadilan Pajak selain diberikan tunjangan, dalam hal hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan setiap bulannya sebagai berikut:
Dalam PMK ini disebutkan, bagi hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai PNS sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, adapula tunjangan perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang. Berdasarkan beleid ini, skema tersebut berlaku terhitung sejak bulan Janurai 2018.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor: 16/PMK.01/2018 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 13 Februari 2018 itu.
Selain tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud, sesuai dengan PMK Nomor:194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak, kepada hakim Pengadilan Pajak diberikan tunjangan, yang meliputi tunjangan hakim, tunjangan transportasi, dan tunjangan tambahan penanganan kasus.
Besarnya tunjangan Hakim yang diberikan setiap bulannya adalah Ketua sebesar Rp45.742.000, Wakil Ketua Rp41.500.000, Hakim Ketua Majelis Rp38.000.000, dan Hakim Anggota Majelis Rp33.000.000.
Tidak berhenti disitu, terdapat tunjangan transportasi yang diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas dan besarannya berjumlah Rp2.000.000,00. Terdapat juga komponen tunjangan tambahan untuk penanganan kasus sebesar Rp1.150.000,00 per orang per sidang. Dan yang terakhir adalah pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dibayar oleh pemerintah.
“Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 5 PMK ini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.