ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Belanja APBD untuk Perlindungan Sosial Dipacu

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Minta Belanja APBD untuk Perlindungan Sosial Dipacu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti kinerja belanja pemerintah daerah yang masih belum sesuai harapan, khususnya terkait dengan belanja perlindungan sosial.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, belanja perlindungan sosial pada APBD se-Indonesia per Agustus 2021 mencapai Rp5,86 triliun, turun 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berbanding terbalik, belanja perlindungan sosial dari pemerintah pusat justru tumbuh 5,4% dengan realisasi senilai Rp268,5 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Meski dana untuk daerah tidak sebesar pemerintah pusat, mereka memiliki anggaran dan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat di situasi yang luar biasa berat seperti saat ini," katanya, Kamis (23/9/2021).

Secara umum, realisasi belanja APBD per Agustus 2021 sudah mencapai Rp537,93 triliun atau naik 2% dari periode yang sama tahun lalu. Namun, masih banyak daerah yang merealisasikan belanja lebih rendah dari pendapatannya.

Realisasi pendapatan APBD sudah mencapai 53,7% dari pagu. Sementara itu, realisasi belanja APBD baru 44,2% dari pagu. Adapun realisasi pendapatan di daerah mayoritas disokong oleh transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kondisi tersebut membuat simpanan pemda di bank makin tinggi. Per Agustus 2021, simpanan daerah di perbankan mencapai Rp178,95 triliun, naik 3% dibandingkan dengan simpanan per Juli 2021 yang mencapai Rp173,73 triliun.

Masih terdapat beberapa provinsi yang memiliki simpanan di bank lebih besar dibandingkan dengan belanja operasional kuartalan. Kementerian Keuangan pun mendorong pemda untuk lebih optimal dalam memanfaatkan kas daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?