ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Belanja APBD untuk Perlindungan Sosial Dipacu

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Minta Belanja APBD untuk Perlindungan Sosial Dipacu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti kinerja belanja pemerintah daerah yang masih belum sesuai harapan, khususnya terkait dengan belanja perlindungan sosial.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, belanja perlindungan sosial pada APBD se-Indonesia per Agustus 2021 mencapai Rp5,86 triliun, turun 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berbanding terbalik, belanja perlindungan sosial dari pemerintah pusat justru tumbuh 5,4% dengan realisasi senilai Rp268,5 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

"Meski dana untuk daerah tidak sebesar pemerintah pusat, mereka memiliki anggaran dan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat di situasi yang luar biasa berat seperti saat ini," katanya, Kamis (23/9/2021).

Secara umum, realisasi belanja APBD per Agustus 2021 sudah mencapai Rp537,93 triliun atau naik 2% dari periode yang sama tahun lalu. Namun, masih banyak daerah yang merealisasikan belanja lebih rendah dari pendapatannya.

Realisasi pendapatan APBD sudah mencapai 53,7% dari pagu. Sementara itu, realisasi belanja APBD baru 44,2% dari pagu. Adapun realisasi pendapatan di daerah mayoritas disokong oleh transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kondisi tersebut membuat simpanan pemda di bank makin tinggi. Per Agustus 2021, simpanan daerah di perbankan mencapai Rp178,95 triliun, naik 3% dibandingkan dengan simpanan per Juli 2021 yang mencapai Rp173,73 triliun.

Masih terdapat beberapa provinsi yang memiliki simpanan di bank lebih besar dibandingkan dengan belanja operasional kuartalan. Kementerian Keuangan pun mendorong pemda untuk lebih optimal dalam memanfaatkan kas daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor