KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Minta 3 Layer Pertahanan Soal Integritas Pegawai Diperkuat

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 10:37 WIB
Sri Mulyani Minta 3 Layer Pertahanan Soal Integritas Pegawai Diperkuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya di lingkungan Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan penguatan 3 lapisan (layer) pertahanan terkait dengan integritas pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani menuturkan langkah-langkah korektif akan terus dilakukan guna menegakkan integritas pegawai. Alhasil, penyalahgunaan kewenangan atau upaya memperkaya diri sendiri dapat dimitigasi sedini mungkin.

"Ini saya minta kepada wakil menteri [keuangan], dirjen pajak, sekjen, dan jajaran Kemenkeu untuk terus melihat dan mengidentifikasi kelemahan dari 3 layer pertahanan dari sisi kerangka integritas," katanya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pertahanan pertama untuk menjaga integritas pegawai ialah dari pimpinan unit terkait. Menurutnya, pimpinan unit harus aktif mengawasi stafnya yang diduga menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau melanggar aturan ASN.

"Itu harus diperkuat. Koreksi pertama adalah dari manajemen dan pimpinan unit kerja tersebut," ujar menteri keuangan.

Lapisan pertahanan kedua, lanjut Sri Mulyani, berasal dari unit kepatuhan internal yang ada pada tiap unit eselon I Kemenkeu. Unit kepatuhan internal perlu menegakkan disiplin dan membuat pencegahan awal atas potensi pelanggaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, pertahanan ketiga berasal dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. "Itjen memiliki memiliki struktur dan juga kelengkapan untuk bisa terus melakukan penegakan disiplin dan menjaga integritas Kemenkeu," tutur Sri Mulyani.

Terkait dengan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani menyebut pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II tersebut telah dicopot dari jabatannya. Saat ini, pejabat bersangkutan juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Itjen.

"Pemeriksaan akan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang bisa ditetapkan," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra