KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Klaim Insentif Pajak Bantu Bangkitkan Sektor Otomotif

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Klaim Insentif Pajak Bantu Bangkitkan Sektor Otomotif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim insentif pajak telah membantu sektor industri otomotif di tengah pandemi Covid-19, sekaligus mencegah terkena scarring effect terlalu dalam.

Sri Mulyani mengatakan otomotif menjadi salah satu industri yang terpukul akibat pandemi Covid-19 dan memerlukan dukungan pemerintah untuk pulih. Dalam hal ini, pemerintah sempat memberikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

"Kami melihat pemulihan industri otomotif yang didukung dengan program pemulihan ekonomi nasional telah membangkitkan kembali industri otomotif sehingga dia tidak terkena scarring effect terlalu dalam," katanya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan sektor otomotif merupakan salah satu industri terpenting di Indonesia. Selama pandemi Covid-19, industri otomotif mengalami pukulan cukup besar lantaran mobilitas masyarakat yang ikut dibatasi.

Pada kuartal II/2020, PDB industri otomotif sempat turun sampai dengan 34%. Namun, sektor usaha tersebut saat ini sudah menunjukkan pemulihan seiring dengan dukungan insentif pajak dan pandemi yang makin tertangani.

Sri Mulyani pun menegaskan pemerintah akan terus memberikan dukungan terhadap industri otomotif sehingga terus berproduksi dan memasarkan produknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami terus meningkatkan dan mendukung berbagai upaya untuk membangkitkan kembali, termasuk menggunakan instrumen perpajakan sehingga akhirnya industri otomotif mampu untuk bangkit," ujarnya.

Pemerintah mulai memberikan insentif PPnBM DTP atas mobil pada 2021. Tahun ini, PMK 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil hanya 9 bulan atau hingga September 2022. Insentif diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama ialah mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (low-cost green car/LCGC).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022. Lalu, sebesar 66,66% pada kuartal II/2022 dan sebesar 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Segmen kedua ialah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% hanya pada kuartal I/2022 sehingga saat itu konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5%.

Sri Mulyani menambahkan industri otomotif Indonesia tak hanya ditopang pasar domestik, tetapi juga telah menembus pasar internasional. Dia berharap pasar ekspor tersebut terus berkembang dan produk otomotif Indonesia dapat sesuai dengan standar internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra