EDUKASI PAJAK

Sri Mulyani Kembali Soroti Isu Pendidikan Pajak, Begini Katanya

Dian Kurniati | Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Kembali Soroti Isu Pendidikan Pajak, Begini Katanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti pentingnya pendidikan mengenai pajak kepada masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan materi mengenai pajak perlu disampaikan sejak masa sekolah. Menurutnya, sejauh ini masih banyak generasi muda yang tidak memahami kewajiban sebagai warga negara untuk membayar pajak.

"Banyak anak-anak merasa mereka enggak pernah tahu dan enggak sadar bahwa ternyata kalau saya kerja, ngapain ya sebagian dari pendapatan saya dipotong untuk pajak?" katanya dalam Konferensi Pendidikan Akademi Edukreator 2022, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan isu pajak memang tidak hanya sekadar uang yang dibayarkan kepada negara. Lebih dari pada itu, pajak seharusnya diletakkan dalam konteks bernegara yang dipahami oleh seluruh masyarakat.

Menurutnya, pajak dapat diartikan sebagai sumber daya yang diperlukan semua negara untuk meraih cita-cita masyarakat adil dan makmur. Dalam hal ini, diperlukan keterlibatan semua masyarakat agar cita-cita itu dapat tercapai melalui pembayaran pajak.

Selain itu, pajak juga menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, kelompok masyarakat miskin tidak akan dikenakan pajak, tetapi justru memperoleh bantuan sosial.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani memandang materi-materi tentang pajak belum banyak disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, materi tersebut dapat disisipkan dalam pelajaran kewarganegaraan, bahkan sejak usia taman kanak-kanak.

Sementara untuk level pendidikan yang lebih tinggi, materi pajak dapat berkembang menjadi cara menghitung dan membayar pajak.

"Makin Anda membayar pajak, Anda makin merasa memiliki negara ini," ujar menkeu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra