BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Beri Lagi Program Pengampunan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2022 | 08:28 WIB
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Beri Lagi Program Pengampunan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah akan secara konsisten menjalankan proses bisnis yang ada, termasuk penegakan hukum. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (4/7/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah menggelar Tax Amnesty dan PPS. Setelah itu, pemerintah akan melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak. Semua data yang kami peroleh akan menjadi database baseline untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan upaya-upaya enforcement dan compliance secara konsisten bagi seluruh wajib pajak,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

DJP, sambungnya, juga akan terus membenahi database dan proses bisnis. Terlebih, DJP juga tengah memperbarui sistem inti administrasi perpajakan (coretax system). Simak juga ‘Bareng Coretax System, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dimulai Tahun Depan’.

Selain itu, Indonesia juga akan terus aktif bekerja sama dalam memerangi base erosion and profit shifting (BEPS). Selain terus aktif bergabung dalam negosiasi solusi 2 pilar perpajakan internasional, Indonesia juga aktif bertukar informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Total peserta PPS sebanyak 247.918 wajib pajak, dengan 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Total harta bersih yang diungkapkan senilai Rp594,82 triliun. Adapun PPh yang disetorkan senilai Rp61,01 triliun. ‘Mau Tahu Hasil Pelaksanaan PPS 2022? Simak Data dari Ditjen Pajak Ini

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain PPS, ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak 2022. Kemudian, ada pula bahasan mengenai penyusunan target penerimaan pada 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tindak Lanjut Imbauan kepada Wajib Pajak

DJP akan menindaklanjuti surat imbauan yang telah disampaikan kepada wajib pajak melalui email selama periode pelaksanaan PPS. Bagi wajib pajak yang tidak merespons surat imbauan yang berisi daftar harta, DJP bisa melakukan pengawasan atau pemeriksaan.

“Kami konsolidasi lagi mana yang sudah direspons dan mana yang belum. Kami cocok-cocokkan lagi. Law enforcement akan kami jalankan. Pengawasan, pemeriksaan, dan bahkan mungkin penegakan hukum,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pengawasan Berbasis Kewilayahan

DJP akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan setelah PPS berakhir pada 30 Juni 2022. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan KPP Pratama se-Indonesia akan aktif melakukan penetrasi ke wilayahnya masing-masing guna memperluas basis pajak, sekaligus mengerek penerimaan.

"Banyak sentra ekonomi di tempat-tempat yang kadang-kadang kita enggak tahu," katanya. (DDTCNews)

Harta Repatriasi Minim

DJP mencatat terdapat total harta bersih dari deklarasi dalam negeri senilai Rp498,88 triliun. Total harta bersih dari repatriasi senilai Rp13,70 triliun. Sementara total harta bersih dari deklarasi luar negeri senilai Rp59,91 triliun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Tidak selalu bahwa kalau di luar negeri itu sembunyi. Mengapa kok tidak balik? Mungkin karena bagian dari operasi usahanya mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Menu Layanan PPS di DJP Online Tidak Tersedia Lagi

Menu layanan PPS dalam DJP Online sudah tidak tersedia lagi mulai Jumat (1/7/2022). Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan PPS sudah berakhir pada 30 Juni 2022. Oleh karena itu, menu layanan PPS pada DJP Online tidak tersedia.

“Dikarenakan Program Pengungkapan Sukarela berakhir pada 30 Juni 2022 maka menu PPS pada DJP Online tidak lagi tersedia. Untuk melihat detail SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) atau SKET (Surat Keterangan) silakan menghubungi KPP terdaftar,” tulis Kring Pajak melalui Twitter. (DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penerimaan PPh Badan

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh badan pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 136,2%. Capaian tersebut berbanding terbalik dengan kondisi penerimaan PPh badan pada semester I/2021 yang terkontraksi 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

"Korporasi kondisi aktivitas ekonominya membaik sehingga mereka membayar PPh badan lebih tinggi," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penyusunan Target Penerimaan 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan pajak 2023 sejalan dengan realisasi yang tumbuh tinggi pada semester I/2022.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak 2022 yang telah pulih akan menjadi basis saat merancang target penerimaan 2023. Menurutnya, pemerintah bersama Banggar DPR akan menyusun APBN 2023 secara cermat sehingga sesuai dengan kondisi ekonomi tahun depan.

Sebelumnya, Banggar DPR bersama pemerintah sudah menyepakati postur makro fiskal 2023. Postur makro fiskal 2023 terdiri atas pendapatan negara 11,19%-12,24% dari produk domestik bruto (PDB) dan belanja negara 12,8%-15,1%, sehingga defisitnya menjadi 2,61%-2,85%. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?