PMK 20/2021

Sri Mulyani: Kalau Mau Beli Mobil, Sebaiknya Sekarang Sampai Mei

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 17:49 WIB
Sri Mulyani: Kalau Mau Beli Mobil, Sebaiknya Sekarang Sampai Mei

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat yang berencana membeli mobil untuk segera merealisasikannya saat pemerintah memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan periode Maret hingga Mei menjadi waktu yang paling tepat untuk membeli mobil karena pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100%. Dalam periode tersebut, harga mobil akan lebih murah ketimbang periode lainnya.

"Kalau mau membeli mobil, sebaiknya sekarang sampai Mei, PPnBM 100% DTP," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, insentif PPnBM DTP sebesar 100% berlaku untuk masa pajak Maret hingga Mei 2021. Pada tahap kedua, insentif PPnBM DTP sebesar 50% diberikan untuk masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021.

Kemudian, insentif PPnBM DTP sebesar 25% diberikan untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021. Dengan demikian, pengurangan harga yang paling besar pada Maret hingga Mei 2021 karena PPnBM DTP sebesar 100%.

Meski demikian, terdapat ketentuan mengenai mobil yang bisa memperoleh insentif PPnBM DTP, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Menteri Perindustrian juga telah merilis 21 tipe mobil yang dapat menikmati insentif tersebut. Simak ‘Daftar 21 Mobil yang Dapat PPnBM Ditanggung Pemerintah Tahun Ini’.

Sri Mulyani juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagunya Rp2,99 triliun. Dia berharap insentif tersebut mampu mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pemulihan sektor otomotif dan perekonomian nasional.

"Kalau demand meningkat, ada multiplier effect karena local purchase di atas 70%. Komponen lebih banyak dari dalam negeri," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?