PMK 20/2021

Sri Mulyani: Kalau Mau Beli Mobil, Sebaiknya Sekarang Sampai Mei

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 17:49 WIB
Sri Mulyani: Kalau Mau Beli Mobil, Sebaiknya Sekarang Sampai Mei

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat yang berencana membeli mobil untuk segera merealisasikannya saat pemerintah memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan periode Maret hingga Mei menjadi waktu yang paling tepat untuk membeli mobil karena pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100%. Dalam periode tersebut, harga mobil akan lebih murah ketimbang periode lainnya.

"Kalau mau membeli mobil, sebaiknya sekarang sampai Mei, PPnBM 100% DTP," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, insentif PPnBM DTP sebesar 100% berlaku untuk masa pajak Maret hingga Mei 2021. Pada tahap kedua, insentif PPnBM DTP sebesar 50% diberikan untuk masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021.

Kemudian, insentif PPnBM DTP sebesar 25% diberikan untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021. Dengan demikian, pengurangan harga yang paling besar pada Maret hingga Mei 2021 karena PPnBM DTP sebesar 100%.

Meski demikian, terdapat ketentuan mengenai mobil yang bisa memperoleh insentif PPnBM DTP, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menteri Perindustrian juga telah merilis 21 tipe mobil yang dapat menikmati insentif tersebut. Simak ‘Daftar 21 Mobil yang Dapat PPnBM Ditanggung Pemerintah Tahun Ini’.

Sri Mulyani juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagunya Rp2,99 triliun. Dia berharap insentif tersebut mampu mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pemulihan sektor otomotif dan perekonomian nasional.

"Kalau demand meningkat, ada multiplier effect karena local purchase di atas 70%. Komponen lebih banyak dari dalam negeri," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN