PERPAJAKAN GLOBAL

Sri Mulyani: Isu Perpajakan Bakal Jadi Pembahasan Sentral KTT Asean

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 11:36 WIB
Sri Mulyani: Isu Perpajakan Bakal Jadi Pembahasan Sentral KTT Asean

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Asean (Asean Summit) di Thailand pada 22-23 Juni 2019. Sejumlah isu akan menjadi pembahasan sentral.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk isu perpajakan, pembahasan nantinya tidak jauh berbeda dengan pertemuan G20 beberapa waktu lalu. Tantangan soal pemajakan ekonomi digital tetap menjadi isu yang akan dibahas para pemimpin negara Kawasan Asean.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya untuk materi isu mengenai perpajakan digital, juga pasti nanti akan dimunculkan,” katanya usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Terkait penguatan kolaborasi antarnegera Asean, menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, akan dilakukan dalam aspek kepabeanan. Penggunaan satu dokumen pabean untuk kegiatan dagang di kawasan Asean akan diangkat menjadi topik pembahasan.

Kebijakan dokumen tunggal untuk kepabeanan ini sebagai upaya meningkatkan efisiensi perdagangan lintas negara di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan tersebut dapat menekan biaya untuk pengurusan dokumen pabaen bagi pelaku usaha.

“Seperti kalau di Asean itu ada kerja sama mengenai kepabeanan, bagaimana bisa menggunakan suatu single document sehingga mereka menciptakan efisiensi,” paparnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain isu perpajakan, dinamika perang dagang yang kembali menghangat juga akan menjadi perhatian serius seluruh negara Asean. Penguatan kerja sama di tingkat regional dinilai sangat krusial untuk merespons dinamika perang dagang.

Kerangka kerja sama tersebut, menurut Sri Mulyani, tidak hanya sebatas kebijakan fiskal. Sinergitas dalam ranah moneter dan akses pembiayaan perlu ditingkatkan untuk menjamin ketahanan ekonomi di Kawasan Asean.

“Ada juga kebijakan menggunakan local currency yang sekarang ini antara bank sentral negara-negara Asean sehingga lebih mengurangi kebutuhan transaksi dengan dolar AS. Kemudian, bagiaman menciptakan asuransi bencana alam yang memang sudah dirintis Indonesia,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU