Petani membajak sawah menggunakan traktor di persawahan Tunggulwulung, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah mulai masa pajak November 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPN DTP diberikan untuk mendorong penguatan sektor perumahan. Rencananya, insentif tersebut akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.
"PPN akan ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp2 miliar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).
Sri Mulyani menuturkan insentif PPN DTP untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.
Untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Sementara itu, belanja atas insentif tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun, terdiri atas Rp300 miliar pada 2023 dan Rp1,7 triliun pada 2024.
Sri Mulyani berharap insentif PPN DTP mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.
"Kami harap pada semester II/2024 kondisi dunia tenang dan ekonomi resilient atau pemulihan sudah berjalan sehingga kita lakukan tapering," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.