KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Insentif Pajak Beri Multiplier Effect Bagi Ekonomi

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Sri Mulyani: Insentif Pajak Beri Multiplier Effect Bagi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak telah efektif mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak sebagai stimulus untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif telah memberikan multiplier effect terhadap pemulihan perekonomian nasional.

"Ini yang kemudian menyebabkan pemulihan mulai bisa kita lihat," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak sejak 2020 ketika pandemi Covid-19 mulai menyebar di Indonesia. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), dan PPN atas sewa unit di mal DTP.

Sektor usaha penerima insentif juga diperluas seiring dengan dampak pandemi Covid-19 yang makin menekan ekonomi. Hampir semua klasifikasi lapangan usaha (KLU) juga memperoleh insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Tidak hanya untuk dunia usaha, insentif pajak juga diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah. Dalam hal ini, insentif yang diberikan berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah.

Pada 2022, pemberian insentif pajak makin selektif atau difokuskan kepada sektor yang belum pulih seperti transportasi dan akomodasi. Melalui PMK 114/2022, pemerintah mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP juga sempat diberikan tahun ini, tetapi sudah berakhir pada September lalu.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Setelah memberikan insentif pajak, Sri Mulyani menilai tanda-tanda pemulihan sudah dapat ditemui pada sektor manufaktur, perdagangan, otomotif, pertambangan, dan konstruksi sehingga bisa kembali menyerap banyak tenaga kerja.

"Inilah yang akan kita jaga. Pemulihan tak hanya mengejar pertumbuhan tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapat manfaat dalam bentuk pemulihan, yaitu penurunan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT