KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Insentif Pajak Beri Multiplier Effect Bagi Ekonomi

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Sri Mulyani: Insentif Pajak Beri Multiplier Effect Bagi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak telah efektif mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak sebagai stimulus untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif telah memberikan multiplier effect terhadap pemulihan perekonomian nasional.

"Ini yang kemudian menyebabkan pemulihan mulai bisa kita lihat," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak sejak 2020 ketika pandemi Covid-19 mulai menyebar di Indonesia. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), dan PPN atas sewa unit di mal DTP.

Sektor usaha penerima insentif juga diperluas seiring dengan dampak pandemi Covid-19 yang makin menekan ekonomi. Hampir semua klasifikasi lapangan usaha (KLU) juga memperoleh insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tidak hanya untuk dunia usaha, insentif pajak juga diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah. Dalam hal ini, insentif yang diberikan berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah.

Pada 2022, pemberian insentif pajak makin selektif atau difokuskan kepada sektor yang belum pulih seperti transportasi dan akomodasi. Melalui PMK 114/2022, pemerintah mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP juga sempat diberikan tahun ini, tetapi sudah berakhir pada September lalu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelah memberikan insentif pajak, Sri Mulyani menilai tanda-tanda pemulihan sudah dapat ditemui pada sektor manufaktur, perdagangan, otomotif, pertambangan, dan konstruksi sehingga bisa kembali menyerap banyak tenaga kerja.

"Inilah yang akan kita jaga. Pemulihan tak hanya mengejar pertumbuhan tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapat manfaat dalam bentuk pemulihan, yaitu penurunan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra