KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Insentif Pajak Beri Multiplier Effect Bagi Ekonomi

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Sri Mulyani: Insentif Pajak Beri Multiplier Effect Bagi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak telah efektif mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak sebagai stimulus untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif telah memberikan multiplier effect terhadap pemulihan perekonomian nasional.

"Ini yang kemudian menyebabkan pemulihan mulai bisa kita lihat," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak sejak 2020 ketika pandemi Covid-19 mulai menyebar di Indonesia. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), dan PPN atas sewa unit di mal DTP.

Sektor usaha penerima insentif juga diperluas seiring dengan dampak pandemi Covid-19 yang makin menekan ekonomi. Hampir semua klasifikasi lapangan usaha (KLU) juga memperoleh insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Tidak hanya untuk dunia usaha, insentif pajak juga diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah. Dalam hal ini, insentif yang diberikan berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah.

Pada 2022, pemberian insentif pajak makin selektif atau difokuskan kepada sektor yang belum pulih seperti transportasi dan akomodasi. Melalui PMK 114/2022, pemerintah mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP juga sempat diberikan tahun ini, tetapi sudah berakhir pada September lalu.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Setelah memberikan insentif pajak, Sri Mulyani menilai tanda-tanda pemulihan sudah dapat ditemui pada sektor manufaktur, perdagangan, otomotif, pertambangan, dan konstruksi sehingga bisa kembali menyerap banyak tenaga kerja.

"Inilah yang akan kita jaga. Pemulihan tak hanya mengejar pertumbuhan tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapat manfaat dalam bentuk pemulihan, yaitu penurunan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6