KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ingatkan DJP Soal Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Sri Mulyani Ingatkan DJP Soal Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan DJP IT Summit, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan Ditjen Pajak (DJP) untuk tetap perlu memperhatikan kerahasiaan data pribadi wajib pajak dalam pemanfaatan teknologi digital.

Sri Mulyani mengatakan isu kerahasiaan data menjadi salah satu risiko yang harus diperhatikan dalam penggunaan teknologi digital. Menurutnya, jaminan kerahasiaan data wajib ini dapat memengaruhi kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas.

"Penggalian potensi tetap dilakukan, tetapi pada saat yang sama menjaga privacy, secrecy atau kerahasiaan, dan terus meningkatkan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak," katanya dalam pembukaan DJP IT Summit, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP, lanjut menkeu, dapat memanfaatkan teknologi digital dalam mempermudah akses berbagai data yang dibutuhkan untuk penggalian potensi penerimaan. Menurutnya, data dari pelaporan wajib pajak juga dapat digunakan untuk memahami kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Namun, terdapat risiko pemanfaatan teknologi digital di antaranya ancaman kerahasiaan data. Untuk itu, risiko tersebut perlu terus dibahas sehingga tantangan pemanfaatan teknologi bagi kehidupan masyarakat dapat dikelola dengan baik di Kementerian Keuangan dan DJP.

Pesatnya perkembangan dalam era digital harus menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam mendesain administrasi perpajakan. Sebab, desain kebijakan akan menentukan bagaimana DJP memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, ia menambahkan DJP juga perlu memahami makna teknologi digital yang hadir sekaligus bagaimana implikasinya. Tak ketinggalan, kompetensi yang mumpuni dalam mengelola berbagai data pada era digital tidak kalah penting.

"Bagaimana kita menggunakan data yang muncul secara real time terus menerus, karena data menjadi penting, tetapi data tidak akan bermanfaat tanpa ada yang melakukan analisis dan menggunakannya," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra