PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Fokus Tax Amnesty Adalah Wajib Pajak Besar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 13:53 WIB
Sri Mulyani: Fokus Tax Amnesty Adalah Wajib Pajak Besar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (31/8) malam. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kembali jika prioritas program tax amnesty adalah menyasar wajib pajak besar yang selama ini belum melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar wajib pajak besar di setiap Kantor Wilayah Pajak yang hingga saat ini belum mengikuti tax amnesty.

Kendati demikian, tax amnesty juga terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya mengikuti tax amnesty adalah hak bagi masyarakat.

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

“Semangatnya memang untuk wajib pajak besar dan mengambil dari luar. Tapi kalau kita membuat UU tidak disebutkan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (31/8) malam.

Sri Mulyani mengakui Undang-Undang Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program tax amnesty hanya berlaku bagi para pengusaha yang memiliki aset di luar negeri, namun dia memastikan tax amnesty akan tetap menjaga asas keadilan.

Sri Mulyani mengharapkan kekhawatiran masyarakat soal tax amnesty yang terjadi belakangan ini bisa segera mereda lantaran kelompok masyarakat menengah ke bawah bukan merupakan target utama tax amnesty.

Baca Juga:
APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rendah, Sri Mulyani: Jadi Bekal 2025

Ditjen Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor. PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam aturan itu dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia (TKI) dan subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!