KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Cegah Barang Impor Ilegal Tanggung Jawab Lintas Instansi

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Sri Mulyani: Cegah Barang Impor Ilegal Tanggung Jawab Lintas Instansi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengawasan barang impor ilegal akan terus diperkuat pemerintah demi melindungi industri di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan barang impor ilegal akan merugikan pengusaha dalam negeri lantaran barang impor itu tidak membayar bea masuk dan pajak. Dengan demikian, barang yang diimpor secara ilegal tersebut bisa dijual murah di pasar.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan penanganan persoalan impor ilegal harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Untuk itu, lanjutnya, upaya untuk pemberantasan barang impor ilegal menjadi tanggung jawab lintas instansi.

Dia menjelaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga Indonesia dari masuknya barang impor impor yang berbahaya atau ilegal. Hal itu sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

Menurutnya, pengawasan terhadap barang impor ilegal tersebut juga dilaksanakan bersama instansi lain seperti Polri dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemarin, Sri Mulyani menyaksikan pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal di TPP Bea Cukai Cikarang. Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal ini, terdapat pula 3 hasil pengawasan lainnya. Pertama, penindakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12 miliar.

Kedua, penindakan Kantor Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,8 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan tekstil.

"Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN