KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Cegah Barang Impor Ilegal Tanggung Jawab Lintas Instansi

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Sri Mulyani: Cegah Barang Impor Ilegal Tanggung Jawab Lintas Instansi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengawasan barang impor ilegal akan terus diperkuat pemerintah demi melindungi industri di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan barang impor ilegal akan merugikan pengusaha dalam negeri lantaran barang impor itu tidak membayar bea masuk dan pajak. Dengan demikian, barang yang diimpor secara ilegal tersebut bisa dijual murah di pasar.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan penanganan persoalan impor ilegal harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Untuk itu, lanjutnya, upaya untuk pemberantasan barang impor ilegal menjadi tanggung jawab lintas instansi.

Dia menjelaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga Indonesia dari masuknya barang impor impor yang berbahaya atau ilegal. Hal itu sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

Menurutnya, pengawasan terhadap barang impor ilegal tersebut juga dilaksanakan bersama instansi lain seperti Polri dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemarin, Sri Mulyani menyaksikan pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal di TPP Bea Cukai Cikarang. Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal ini, terdapat pula 3 hasil pengawasan lainnya. Pertama, penindakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12 miliar.

Kedua, penindakan Kantor Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,8 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan tekstil.

"Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra