PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Kinerja Setoran Pajak dari Berbagai Sektor Usaha

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Kinerja Setoran Pajak dari Berbagai Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan terkait dengan kontribusi pajak dari tiap-tiap sektor usaha utama.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari semua sektor usaha utama mengalami pertumbuhan positif pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi terbesar penerimaan pajak pada 2023 masih berasal dari sektor industri pengolahan dan perdagangan. Setoran pajaknya mengalami pertumbuhan sebesar 7,4% atau melambat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 24,8%.

"Ini karena environment yang sudah mulai melemah. Meskipun PMI kita masih ekspansif, tetapi tidak bisa dipungkiri lingkungan global yang melemah memengaruhi kegiatan industri pengolahan kita," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan sektor industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 26,9% terhadap penerimaan pajak pada 2023. Bersama sektor perdagangan, kinerja industri pengolahan melambat karena moderasi harga komoditas dan penurunan nilai impor.

Pada sektor perdagangan, setoran pajaknya pada 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 7,2%. Adapun pertumbuhan tersebut juga jauh melambat dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya yang tumbuh 46,4%.

Setelahnya, ia menjelaskan kinerja penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan yang melonjak 25% pada 2023. Angka tersebut melesat dari setoran pada tahun sebelumnya yang tumbuh 7%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sektor jasa keuangan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 11,5%. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sektor keuangan memiliki kinerja yang sangat positif.

"Asuransi dan perbankan. penyaluran kredit, sudah mulai normal. Spread terhadap suku bunga naik. Jadi, jasa keuangan membukukan penerimaan dan keuntungan yang cukup baik," ujar Sri Mulyani.

Mengenai sektor pertambangan, setoran pajaknya tumbuh 28,7% pada 2023. Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak tersebut melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang melesat hingga 114,9%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menilai melambatnya setoran sektor ini juga akibat moderasi harga komoditas. Meski demikian, sektor pertambangan masih berkontribusi sebesar 9,4% terhadap penerimaan pajak pada 2023.

Setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 29,9% pada 2023, lebih kuat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 24,6%. Pertumbuhan terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, perjalanan wisata, dan aktivitas angkutan laut untuk barang.

Sementara itu, setoran pajak dari sektor informasi dan komunikasi tumbuh 12% pada 2023, menguat dari pertumbuhan pada tahun lalu sebesar 7,1%. Hal ini terjadi sejalan dengan peningkatan aktivitas teknologi dan informasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk sektor konstruksi dan real estat, setoran pajaknya tumbuh 20,4% ditopang peningkatan kegiatan konstruksi dan penjualan real estat. Kondisi ini berbanding terbalik dengan 2022, ketika setoran pajaknya kontraksi 13,8%.

"Ini yang selalu saya tekankan dengan berbagai upaya kita coba menstimulasi, termasuk berbagai insentif perpajakan untuk pembelian rumah sehingga demand-nya naik dan konstruksi bisa tumbuh lagi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN