PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Kinerja Setoran Pajak dari Berbagai Sektor Usaha

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Kinerja Setoran Pajak dari Berbagai Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan terkait dengan kontribusi pajak dari tiap-tiap sektor usaha utama.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari semua sektor usaha utama mengalami pertumbuhan positif pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi terbesar penerimaan pajak pada 2023 masih berasal dari sektor industri pengolahan dan perdagangan. Setoran pajaknya mengalami pertumbuhan sebesar 7,4% atau melambat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 24,8%.

"Ini karena environment yang sudah mulai melemah. Meskipun PMI kita masih ekspansif, tetapi tidak bisa dipungkiri lingkungan global yang melemah memengaruhi kegiatan industri pengolahan kita," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sri Mulyani menuturkan sektor industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 26,9% terhadap penerimaan pajak pada 2023. Bersama sektor perdagangan, kinerja industri pengolahan melambat karena moderasi harga komoditas dan penurunan nilai impor.

Pada sektor perdagangan, setoran pajaknya pada 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 7,2%. Adapun pertumbuhan tersebut juga jauh melambat dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya yang tumbuh 46,4%.

Setelahnya, ia menjelaskan kinerja penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan yang melonjak 25% pada 2023. Angka tersebut melesat dari setoran pada tahun sebelumnya yang tumbuh 7%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sektor jasa keuangan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 11,5%. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sektor keuangan memiliki kinerja yang sangat positif.

"Asuransi dan perbankan. penyaluran kredit, sudah mulai normal. Spread terhadap suku bunga naik. Jadi, jasa keuangan membukukan penerimaan dan keuntungan yang cukup baik," ujar Sri Mulyani.

Mengenai sektor pertambangan, setoran pajaknya tumbuh 28,7% pada 2023. Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak tersebut melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang melesat hingga 114,9%.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani menilai melambatnya setoran sektor ini juga akibat moderasi harga komoditas. Meski demikian, sektor pertambangan masih berkontribusi sebesar 9,4% terhadap penerimaan pajak pada 2023.

Setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 29,9% pada 2023, lebih kuat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 24,6%. Pertumbuhan terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, perjalanan wisata, dan aktivitas angkutan laut untuk barang.

Sementara itu, setoran pajak dari sektor informasi dan komunikasi tumbuh 12% pada 2023, menguat dari pertumbuhan pada tahun lalu sebesar 7,1%. Hal ini terjadi sejalan dengan peningkatan aktivitas teknologi dan informasi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Untuk sektor konstruksi dan real estat, setoran pajaknya tumbuh 20,4% ditopang peningkatan kegiatan konstruksi dan penjualan real estat. Kondisi ini berbanding terbalik dengan 2022, ketika setoran pajaknya kontraksi 13,8%.

"Ini yang selalu saya tekankan dengan berbagai upaya kita coba menstimulasi, termasuk berbagai insentif perpajakan untuk pembelian rumah sehingga demand-nya naik dan konstruksi bisa tumbuh lagi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses