KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Automatic Blocking System Bentuk Penegakan Wibawa Negara

Dian Kurniati | Minggu, 28 Juli 2024 | 09:00 WIB
Sri Mulyani: Automatic Blocking System Bentuk Penegakan Wibawa Negara

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan) bersiap saat peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan terus mengoptimalkan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ABS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Selain itu, penerapan ABS juga menjadi bentuk penegakan wibawa negara.

"Koordinasi untuk enforcement dan compliance dilakukan bersama melalui blocking system maka kewibawaan negara menjadi ditegakkan," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memiliki mekanisme ABS untuk memaksa wajib bayar dalam menyelesaikan semua piutang PNBP-nya. Mekanisme penyelesaian piutang PNBP tersebut dilaksanakan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

ABS mulai diterapkan sejak 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Dalam hal ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap penunggak PNBP.

Salah satu kementerian yang menerapkan ABS untuk menagih piutang PNBP ialah Kementerian ESDM. Pelaksanaan ABS juga diyakini makin maksimal karena tata kelola beberapa komoditas sudah dipantau melalui SIMBARA.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Saat ini, penerapan SIMBARA telah mencakup komoditas batu bara, nikel, dan timah. Ke depan, cakupan SIMBARA bakal diperluas untuk semua komoditas mineral seperti bauksit, emas, dan tembaga.

Hingga saat ini, Kemenkeu mencatat SIMBARA telah memberikan capaian untuk penerimaan negara, termasuk penyelesaian piutang dari hasil penerapan ABS senilai Rp1,1 triliun.

"Dengan sistem ini kami bekerja rapi, konsisten, tegas dan berwibawa tanpa menyusahkan perusahaan karena perusahaan tahu hak dan kewajiban mereka," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen