KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Aset Negara Rp 11.000 T Perlu Dioptimalkan Demi Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Sri Mulyani: Aset Negara Rp 11.000 T Perlu Dioptimalkan Demi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh aset negara dioptimalkan sehingga memberikan nilai tambah pada ekonomi.

Sri Mulyani mengatakan aset kekayaan negara saat ini telah mencapai lebih dari Rp11.000 triliun. Menurutnya, aset negara harus dikelola sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.

"Aset-aset kita yang sekarang nilainya Rp11.000 triliun, sebagian besarnya itu masih sangat bisa dioptimalkan dari sisi nilai tambahnya, peranannya, dan kontribusinya terhadap perekonomian," katanya, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan tantangan dalam pengelolaan aset negara ialah mengoptimalkan manfaatnya untuk ekonomi. Menurutnya, belum semua orang memiliki kesadaran mengenai pengelolaan aset tersebut sehingga manfaatnya masih terbatas atau bahkan diserobot pihak lain.

Dia menilai tugas negara bukan sekadar memperoleh aset yang sumbernya berasal dari penerimaan pajak, bea, cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bahkan pembiayaan utang. Lebih dari itu, tugas yang lebih penting ialah aset tersebut memberikan manfaat ekonomi.

Sri Mulyani menceritakan pengalamannya menyaksikan negara di dunia mampu mengelola asetnya secara optimal. Pada pekan lalu, ia mengunjungi Inggris, Prancis, dan Maroko yang banyak memiliki gedung tua, tetapi masih terawat dan dipakai untuk perkantoran.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia pun berharap para manajemen aset dapat terinspirasi untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara sehingga dampaknya bisa menggerakkan perekonomian.

"Tidak hanya kita kerja keras untuk mendapatkan aset, tetapi aset sesudah kita miliki juga harus bekerja keras sehingga menimbulkan manfaat ekonomi, nilai tambah, dan pada saat yang sama bisa menghasilkan revenue untuk memelihara asetnya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?