PELAPORAN SPT

SPT yang Terkirim Lewat e-Filing DJP Online Salah, Bisa Dihapus?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 10:45 WIB
SPT yang Terkirim Lewat e-Filing DJP Online Salah, Bisa Dihapus?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah terkirim melalui e-filing tidak bisa dihapus.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan tetapi salah, langkah yang bisa ditempuh adalah pembetulan. Adapun pembetulan SPT Tahunan tetap disampaikan melalui e-filing pada DJP Online.

“SPT Tahunan melalui e-filing yang telah terkirim tidak bisa dihapus. Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan cara membuat SPT Tahunan baru di aplikasi DJP Online. Untuk status SPT Tahunan silakan isi ‘Pembetulan ke-1’,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

DJP juga menjelaskan wajib pajak jika sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan status normal, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang sama berstatus pembetulan. Hal ini menyebabkan wajib pajak tidak bisa membuat SPT Tahunan dengan status normal.

Jika tetap tidak bisa membuat SPT Tahunan dengan status normal meskipun belum pernah melakukan pelaporan, wajib pajak bisa login ke DJP Online dan masuk ke aplikasi e-filing. Pada halaman utama di kolom atas, wajib pajak bisa mengeklik ‘Submit SPT’ dan hapus atau edit SPT tersebut.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Lantas, bagaimana jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh? Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya