KEPATUHAN PAJAK

SPT Tahunan, 5,56 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Maret 2023 | 20:21 WIB
SPT Tahunan, 5,56 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor

Data pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 3 Maret 2023, sebanyak 5,56 juta wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan data yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, jumlah itu merupakan posisi hingga 3 Maret 2023 pukul 08.00 WIB. Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 4,47 juta wajib pajak orang pribadi.

"Total pertumbuhan sebesar 24%," tulis DJP lewat laman resminya, dikutip pada Kamis (3/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

DJP mencatat sebanyak 17,51 juta wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT. Dengan Demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi hingga 3 Maret 2023 sudah mencapai 31,75%.

Otoritas mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi telah menggunakan e-filing untuk menyampaikan SPT Tahunan. Jumlahnya sebanyak 5,13 juta atau 92,3% dari total wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Selain wajib pajak orang pribadi, ada pula wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan. DJP mencatat sudah ada 177.940 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah itu juga tumbuh sekitar 21% bila dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Adapun total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 1,56 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 11,3%. Seperti diketahui, wajib pajak badan masih memiliki waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau April 2023.

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, mayoritas wajib pajak badan menggunakan e-form untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sebanyak 142.466 atau 80% wajib pajak badan memilih menggunakan e-form untuk menyampaikan SPT Tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses