KOTA BANJARMASIN

SPPT PBB Mulai Disebar ke 58.000 Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 10:54 WIB
SPPT PBB Mulai Disebar ke 58.000 Wajib Pajak

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan pemkot menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 senilai Rp20 miliar tahun ini. Dia berharap pengurus RT bisa turut mendorong wajib pajak agar segera melunasi SPPT tersebut.

"Mudah-mudahan langsung didistribusikan ke RT untuk bisa diselesaikan," katanya, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Subhan mengatakan Bakeuda telah mencetak massal SPPT PBB-P2 tersebut sejak awal tahun. Menurutnya, percepatan pencetakan itu juga akan memberi waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk melunasinya.

Dia menyebut Bakeuda telah mengirim SPPT kepada 58.000 wajib pajak yang berpotensi membayar PBB-P2. Sementara yang bukan termasuk objek PBB-P2 di Banjarmasin mencapai sekitar 100.000 objek.

Dalam prosesnya, Bakeuda sudah mengirim SPPT tersebut melalui kecamatan masing-masing. Setelah itu, SPPT tersebut akan diteruskan oleh kecamatan, kelurahan, dan RT hingga akhirnya sampai ke tangan wajib pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga mengimbau masyarakat segera melunasi PBB-P2 setelah menerima SPPT. Menurutnya, pajak dari masyarakat itu sangat penting untuk mendanai pembangunan Kota Banjarmasin.

"Kami berharap hasil pendapatan daerah kami bisa mem-back up untuk pembangunan kota," ujarnya, seperti dilansir kalselpos.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra