KOTA BANJARMASIN

SPPT PBB Mulai Disebar ke 58.000 Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 10:54 WIB
SPPT PBB Mulai Disebar ke 58.000 Wajib Pajak

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan pemkot menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 senilai Rp20 miliar tahun ini. Dia berharap pengurus RT bisa turut mendorong wajib pajak agar segera melunasi SPPT tersebut.

"Mudah-mudahan langsung didistribusikan ke RT untuk bisa diselesaikan," katanya, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Subhan mengatakan Bakeuda telah mencetak massal SPPT PBB-P2 tersebut sejak awal tahun. Menurutnya, percepatan pencetakan itu juga akan memberi waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk melunasinya.

Dia menyebut Bakeuda telah mengirim SPPT kepada 58.000 wajib pajak yang berpotensi membayar PBB-P2. Sementara yang bukan termasuk objek PBB-P2 di Banjarmasin mencapai sekitar 100.000 objek.

Dalam prosesnya, Bakeuda sudah mengirim SPPT tersebut melalui kecamatan masing-masing. Setelah itu, SPPT tersebut akan diteruskan oleh kecamatan, kelurahan, dan RT hingga akhirnya sampai ke tangan wajib pajak.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga mengimbau masyarakat segera melunasi PBB-P2 setelah menerima SPPT. Menurutnya, pajak dari masyarakat itu sangat penting untuk mendanai pembangunan Kota Banjarmasin.

"Kami berharap hasil pendapatan daerah kami bisa mem-back up untuk pembangunan kota," ujarnya, seperti dilansir kalselpos.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP